Senin, 29 Oktober 2012

2 artikel tentang penipuan pegawai


PENIPUAN DAN PENGAMANAN KOMPUTER
PENDAHULUAN

Penipuan adalah sesuatu atau segala sesuatu yang digunakan oleh seseorang untuk memperoleh keuntungan secara tidak adil terhadap orang lain. Tindakan curang meliputi kebohongan, penyembunyian kebenaran, muslihat, dan kelicikan, dan tindakan tersebut sering mencakup pelanggaran kepercayaan.
Baik seseorang di dalam suatu organisasi maupun pihak eksternal dapat melakukan penipuan. Penipuan internal dapat dibedakan menjadi dua kategori: penggelapan asset dan penipuan pelaporan keuangan. Penggelapan asset, atau penipuan pegawai, dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang untuk keuntungan keuangan pribadi.
Penipuan pelaporan keuangan sebagai tindakan yang sembrono atau disengaja, baik melalui tindakan atau penghilangan, yang menghasilkan laporan keuangan yang menyesatkan secara material.

PROSES PENIPUAN
Tiga karakteristik yang sering dihubungkan kebanyakan penipuan, yaitu:
1. Pencurian sesuatu yang berharga, seperti uang tunai, persediaan, peralatan, atau data.
2. Konversi asset yang dicuri ke dalam uang tunai.
3. Penyembunyian kejahatan untuk menghindari pendeteksian.

SEBAB-SEBAB TERJADINYA PENIPUAN

-Tekanan
Tekanan adalah motivasi seseorang untuk melakukan penipuan. Tekanan dapat berupa tekanan keuangan, seperti gaya hidup yang berada di luar kemampuan, atau memiliki banyak utang atau biasanya banyak tagihan. Tekanan keluarga atau rekan kerja, ketidakstabilan emosi, dan tantangan adalah motivasi lain yang mengarah pada tindakan curang untuk mengalahkan sistem.

-Peluang
Peluang adalah kondisi atau situasi yang memungkinkan seseorang untuk melakukan dan menutupi suatu tindakan yang tidak jujur. Peluang sering kali berasal dari kurangnya pengendalian internal. Sebuat fitur pengendalian yang kurang di banyak perusahaan adalah pemeriksaan latar belakang seluruh calon pegawai. Situasi lain yang mempermudah seseorang untuk melakukan penipuan adalah kepercayaan berlebihan atas pegawai utama, personil supervise yang tidak kompeten, tidak memperhatikan perincian, jumlah pegawai yang tidak memadai, kurangnya pelatihan, dan kebijakan perusahaan yang tidak jelas.
Banyak juga penipuan yang terjadi ketika pegawai membangun hubungan yang saling menguntungkan dengan pelanggan atau pemasok. Penipuan juga dapat terjadi ketika sebuah krisis muncul dan perusahaan tidak memperhatikan prosedur pengawasan normalnya.

-Rasionalisasi
Kebanyakan pelaku penipuan mempunyai alasan atau rasionalisasi yang membuat mereka merasa perilaku yang ilegal tersebut sebagai sesuatu yang wajar. Para pelaku membuat rasionalisasi bahwa mereka sebenarnya tidak benar-benar berlaku tidak jujur atau bahwa alasan mereka melakukan penipuan lebih penting daripada kejujuran dan integritas.
Penipuan terjadi ketika orang mengalami tekanan yang tinggi, peluang yang besar, dan kemampuan untuk merasionalisasikan integritas pribadi mereka. Penipuan cenderung tidak terjadi ketika orang mengalami sedikit tekanan, peluang kecil untuk melakukan dan menyembunyikan penipuan, serta adanya integritas tinggi yang membuat seseorang cenderung tidak melakukan rasionalisasi atas penipuan.

PENIPUAN KOMPUTER
Secara khusus penipuan mencakup hal-hal berikut ini:
Pencurian, penggunaan, akses, modifikasi, penyalinan, dan perusakan software atau data secara tidak sah.
Pencurian uang dengan mengubah catatan komputer atau pencurian waktu komputer.
Pencurian atau perusakan hardware komputer.
Penggunaan atau konspirasi untuk menggunakan sumber daya komputer dalam melakukan tindak pidana.
Keinginan untuk secara ilegal mendapatkan informasi atau property berwujud melalui penggunaan komputer.
Salah satu jenis penipuan komputer, yaitu spionase ekonomi yaitu pencurian informasi dan hak cipta intelektual, meningkat sebesar sedang berkembang sangat cepat.
Klasifikasi Penipuan Komputer
Salah satu cara untuk menggolongkan penipuan komputer adalah dengan menggunakan model pemrosesan data: input, pemroses, perintah komputer, data yang disimpan, dan output.
Input. Cara yang paling umum dan paling sederhana untuk melakukan penipuan adalah dengan mengubah input komputer. Cara ini hanya memerlukan sedikit keterampilan komputer. Pelaku hanya perlu memahami bagaimana sistem beroperasi sehingga mereka bisa menutupi langkah mereka.
Pemroses. Penipuan komputer dapat dilakukan melalui penggunaan sistem tanpa diotorisasi, yang meliputi pencurian waktu dan jasa komputer.
Perintah komputer. Penipuan komputer dapat dilakukan dengan cara merusak software yang memproses data perusahaan.
Data. Penipuan komputer dapat diawali dengan mengubah atau merusak file data perusahaan atau menyalin, menggunakan, mencari file-file data tersebut tanpa otorisasi.
Output. Penipuan komputer dapat dilakukan dengan cra mencuri atau menyalahgunakan output sistem. Output sistem biasanya ditampilkan pada layer atau dicetak di kertas. Layar komputer dan output cetakan merupakan subjek bagi mata-mata penasaran dan salinan tidak sah, kecuali jika mereka dijaga dengan memadai.

sumber : http://bagoldb3.wordpress.com/2010/11/01/penipuan-dan-pengamanan-komputer/




Penipuan Pada Pegawai Honorer Marak, Mohon Waspada
Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Maros Andi Ashar Paduppa mengaku namanya dicatut oleh seseorang yang meminta dana untuk mengurus kelulusan tenaga honorer kategori dua menjadi calon pegawai negeri sipil. “Informasi itu tidak benar dan tidak ada istilah suapmenyuap untuk menentukan kelulusan tenaga honor,” kata Ashar kemarin. Ia meminta para tenaga honorer untuk waspada.
Ia menjelaskan, oknum itu biasanya
hanya menggunakan telepon seluler dengan cara menghubungi para pegawai honorer yang masuk ke dalam daftar penjaringan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan mengatasnamakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Maros atau stafnya, ia meminta biaya tiket pesawat dan akomodasi untuk biaya pengurusan berkas ke Jakarta. “Besarannya antara Rp 2-25 juta per orang,” kata dia.
Selain Ashar, ada nama stafnya yang dicatut. Hal ini diketahui setelah beberapa tenaga honorer mengklarifikasi masalah tersebut ke BKDD, “Mayoritas yang menjadi sasaran adalah yang berdomisili di daerah pelosok,” ujar Ashar.
Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 10 Simbang Muhammad Jafar mengatakan, salah seorang guru di sekolahnya, Agustia, mengaku ditelepon lelaki bernama Burhan, yang mengaku sebagai staf BKD. Ia meminta Agustia melengkapi berkas karena masih terdapat kekurangan. Setelah dicek oleh Jafar, di BKD tidak ada staf yang bernama Burhan.

tugas akutansi sistem informasi

1. banyaknya restoran yang menggunakan nota pesanan pelanggan yang telah diberi nomor terlebih dahulu. Setiap layan diberikan nota ini untuk menulis pesanan pelanggan . pelayan diberitahukan untuk tidak membuang satupun nota pelanggan tersebut. Apabila terjadi kesalahan, mereka harus membatalkan nota tersebut dan menulis yang baru. Setiap hari , seluruh nota yang dibatalkan akan dikembalikan ke manajer. Bagaimanakah cara kebijakan ini dapat membantu restoran untuk mengendalikan penerimaan kasnya? 

kesimpulan : untuk penyelesaiyan kasus ini di butuhkan dokumen dan catatan nota yang di disain dengan baik dapat membantu pelanggan untuk secara cepat dan mudah dalammemesan makanan yang di inginkan serta dapat mengurangi kesalahan yang terjadi. untuk penyelesaiya ke dua di butuhkan tanggung jawab dari kariawan dan manajer restoran itu sendiri, karena pelanggan merupakan prioritas utama dalam menjalankan suatu restoran, satu lagi bagian terpenting dalam berjalannya restoran yaitu pegawai yang bertanggung jawab untuk mempersiapkan dan menyetujui pembayaran.

Jumat, 05 Oktober 2012

sistem informasi akuntansi

Definisi Sistem Informasi Akuntansi Berikut pengertian-pengertian mengenai sistem informasi akuntansi (SIA) :1. Wilkinson (1991) Sistem informasi akuntansi (SIA) merupakan suatu kerangka pengkordinasian sumber daya (data, meterials, equipment, suppliers, personal, and funds) untuk mengkonversi input berupa data ekonomik menjadi keluaran berupa informasi keuangan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan suatu entitas dan menyediakan informasi akuntansi bagi pihak-pihak yang berkepentingan. 2. Gelinas, Orams, dan Wiggins (1997) Mendefinisikan sistem informasi akuntansi (SIA) sebagai subsistem khusus dari sistem informasi manajemen yang tujuannya adalah menghimpun, memproses dan melaporkan informsi yang berkaitan dengan transaksi keuangan. Alasan Mempelajari SIA: 1. Karena Informasi sangat dibutuhkan dalam pengambilan keputusan 2. SIA digunakan untuk melakukan kontrol terhadap Aset yang dimiliki organisasi tersebut. 3. Menyiapkan data data keuangan dan non keuangan untuk menjadi informasi yang akurat guna pengambilan keputusan Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mempelajari SIA : 1. Bagaimana mengumpulkan data dan mengkaitkannya dengan aktivitas organisasi/perusahaan. 2. Bagaiomana caranya menyalurkan data, informasi sehingga berguna bagi pengambilan keputusan 3. Bagaiaman caranya menjamin realbilitas, keakuratan dan ketcepatan data dan informasi yang disajikan. sumber: http://tomdjoke.blogspot.com/2010/12/definisi-sistem-informasi-akuntansi.html

Rabu, 20 Juni 2012

Aplikasi perkuliahan dengan cara soft skill

Soft skill adalah suatu kemampuan, bakat, atau keterampilan yang ada di dalam diri setiap manusia. Soft skill adalah kemampuan yang dilakukan dengan cara non teknis, artinya tidak berbentuk atau tidak kelihatan wujudnya. Namun , softskill ini dapat dikatakan sebagai keterampilan personal dan inter personal. Yang dimaksud softskill personal adalah kemampuan yang di manfaatkan untuk kepentingan diri sendiri. Misalnya, dapat mengendalikan emosi dalam diri, dapat menerima nasehat orang lain, mampu memanajemen waktu, dan selalu berpikir positif. Itu semua dapat di kategorikan sebagai softskill personal. Kemudian yang dimaksud softskill inter personal adalah kemampuan yg dimanfaatkan untuk diri sendiri dan orang lain. Contohnya, kita mampu ber hubungan atau ber interaksi dengan orang lain, bekerja sama dengan kelompok lain, dan lain lain. Nah, softskill juga harus di iringi dengan hardskill, karena kita hidup tidak boleh hanya mempunyai softskill yang berkualitas saja, tapi hardskill kita perlu diperhatikan. Dengan memiliki hardskill yang baik, kita bisa menjadi manusia yang berkualitas. Misalnya, kita di sekolahkan oleh orang tua kita, kita akan memiliki ilmu pengetahuan, nah ilmu tersebut akan kita gunakan dalam kehidupan kita nanti, oleh karena itu, hardskill dan softskill yang seimbang dapat menumbuhkan jiwa/pribadi yang berkualitas. Bagaimana cara perkuliahan dengan softskill? Perkuliahan dengan cara softskill ini pada umumnya hanya 1 kali tatap muka dengan dosen dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan lamanya, tetapi dalam satu bulan itu bukan berarti dosen tidak memberikan mata kuliah dan tugas. Dalam waktu tatap muka dengan dosen, dosen akan memberikan materi yang nantinya akan diberikan oleh mahasiswa. Setelah dosen memberikan materi lalu dosen tersebut akan memberikan tugas dan tulisan yang wajib mahasiswa kerjakan di internet yaitu dengan cara menguploadnya ke blog masing-masing. Dan pada perkuliahan softskill ini faktor absensi sangat diperhitungkan, kenapa diperhitungkan? Karena mata kuliah yang berbasis softskill ini hanya tatap muka dengan dosen dalam kurun waktu satu bulan sekali otomatis absensi pun hanya satu kali dalam kurun waktu sebulan. Dan bebrapa dosen ada yang hanya memberikan toleransi kepada mahasiswanya untuktidak mengikuti perkuliahan hanya satu kali, dan juga tak kadang dosen tidak memberikan toleransi ketidkahadiran kepada mahasiswanya. Langkah langkah dalam mengerjakan tugas softskill sampai dengan cara menuploadnya sebenarnya sangat mudah sekali. Pertama-tama mahasiswa mendapat tugas dan tulisan yang diberikan oleh dosen pada saat tatap muka. Lalu mahasiswa tersebut harus mengerjakannya di blog pribadi masing-masing. Setelah tugas dan tulisan yang diberikan dosen sudah dikerjakandan sudah tampil di blog masing-masing langkah selanjutnya adalah membuka situs web studentsite gunadarma lalu login dengan usernam dan password yang terlebih dahulu di daftarkan. Setelah login pada tab menu pilih portofolio tugas untuk mengupload tugs dan pilih portofolio tulisan untuk mengupload tulisan. Setelah tugas dan tulisan yang anda pilih silahkan anda copy linktugas atau tulisan yang di blog anda lalu paste link tersebut ke studentsite tadi lalu masukkan judul tugas atau tulisan dan masukkan juga mata kuliah. Seteah semuanya diisi silakan klik submit. Selesai tugas dan tulisan anda telah terupload. Tetapi beda lagi bila anda langsung menulis di wartawarga, kalau anda menulisa tugas atau tulisan diwartawarga secara otomatis tulisan tersebut sudah terupload tanpa harus anda memilih menu portofolio tugas dan portofolio tulisan. sumber : http://hiddengrazz.blogspot.com/2010/09/pengertian-softskill-penjelasannya.html

Selasa, 05 Juni 2012

EURO 2012 dan Dampak Positif Negatifnya

EURO 2012 adalah agenda empat tahunan UEFA yang terselenggara untuk memajukan persepakbolaan Negara-negara Benua Eropa. Kontestan turnamen empat tahunan ini sejumalah 16 negara yang terseleksi dari 51 negara kontestan di seluruh Eropa. EURO 2012 yang akan digulirkan pada tanggal 8 Juni 2012 ini diselenggarakan oleh 2 negara Eropa yakni Polandia dan Ukraina, dua Negara yang sedang naik daun tim persepakbolaannya. Turnamen yang telah ditunggu-tunggu oleh pecinta sepak bola seluruh dunia ini memiliki dampak positif dan negatifnya secara luas di lingkungan masyarakat kita. Berikut ini dampak-dampak positif dan negatifnya: 1. Komunikasi dengan keluarga, saudara & teman kerja semakin erat Even empat tahunan ini akan menyedot perhatian keluarga, saudara, bahkan teman kerja Anda. Meluangkan waktu untuk menonton pertandingan EURO 2012 dengan mereka adalah hal yang tepat setelah seharian Anda bekerja. Kehangatan yang tercipta dari komunikasi yang terjalin selama menonton EURO 2012 adalah momen yang langka. So, tontonlah turnamen ini dengan mengajak keluarga atau teman kerja Anda karena lebih menyengkan daripada melihat turnamen ini sendirian. 2. Dapat melihat tim kesayangan Anda utk menjadi Juara EURO 2012 Tak peduli apakah Indonesia pernah dijajah selama ratusan tahun, mungkin sebagian dari Anda menjagokan Belanda untuk menjadi pemenang karena statistik membuktikan bahwa selama kualifikasi EURO 2012, Belanda memiliki statistik yang paling bagus diantara semua kontestan dengan hasil 8 kali kemenangan dan 1 kali seri. Mungkin Belanda memang layak dijagokan Juara EURO 2012 jika melihat statistic diatas tapi seringkali pertandingan sepak bola bukanlah sekedar statistik diatas kertas karena banyak pengamat bilang bahwa “Bola itu Bundar”. So, tim kesayanganmu untuk EURO 2012 ini Negara apa?? 3. Ramainya bisnis taruhan Bola Mungkin ini merupakan dampak yang paling sering terjadi dan merupakan yang paling buruk karena dari sisi Agama ataupun Hukum jelas-jelas dilarang. Dari sisi Finansial, bisnis taruhan Bola ini dapat menyengsarakan orang dengan cepat karena realitanya membuktikan bahwa bisinis ini beromset ratusan juta. So, jika Anda tidak ingin terjerumus kedalam hal-hal yang tidak bermanfaat seperti ini sebaiknya pikirkan kembali keinginan Anda untuk taruhan Bola,ok?? sumber : http://banyaknama.blogspot.com/2012/06/euro-2012-dan-dampak-positif-negatifnya.html

fungsi & tugas mahasiswa dalam meningkatkan rasa nasionalisme Dengan Sastra

Semenjak awal peradaban manusia di Indonesia meyakini bahwa tiap-tiap warganya memiliki rasa nasionalisme. Rasa nasionalisme bisa tumbuh mendampingi watak masing-masing individunya menuju ke arah positif. Rasa nasionalisme itu sendiri mengingatkan kepada kita akan suatu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara dengan mewujudkan suatu konsep identitas diri. Dimana identitas diri itu merupakan sebuah alat untuk menunjukkan rasa cinta tanah air. Perwujudan secara nyata berupa mampu terikatnya jiwa warga negara untuk mempertahankan wilayah negerinya. Wilayah yang telah dikenal karena dari tempat itulah mampu memberikan penghidupan dan penafkahan. Dari hal kompleks di atas ikatan pribadi muncul. Membentuk berbagai benang-benang kesadaran, bisa pula kesadaran itu direkayasa yang memang dirancang untuk membangun rasa nasionalisme. Namun selebihnya, generasi muda yang seharusnya lebih banyak memilikinya malah suka “menutup mata, telinga, mulut bahkan hati” dengan perasaan enteng jika ditnya saat nasionalisme. Padahal mereka adalahelemen bangsa yang utama. Jika hal ini terus berlanjut, masihkah negeri ini mau menanggung malu di khalayak internasional 30 tahun mendatang? Ironis memang, apabila dibandingkan dengan semangat remaja-remaja pendahulu. Generasi muda yang diharapkan mampu diharapkan sebagai pemegang estafet pemerintahan akhirnya “memungkiri” amanah itu sendiri dengan mengabaikan nasib bangsa. Mengapa hal ini bisa terjadi? Karena remaja saat ini hanya mau mengambil satu unsur saja dari dua unsur yang dimiliki oleh remaja dahulu. Kedua unsur itu ialah perjuangan dan kemenangan. Mereka mengenal bahwa lewat sebuah perjuangan, kemenangan tak mustahil untuk diraih. Namun remaja sekarang mengambil unsur kemenangan saja tanpa melewati proses. Mereka menginginkan kemenangan ada begitu saja secara instrant. Inilah perwujudan pemikiran mereka sekarang ini. Akibat fasilitas yang didapat secara instant, otak mereka pun dicuci pula dan ikut-ikutan instant. Hal itu mampu dibuktikan misalnya para remaja diharapkan pada suatu sejarah masa lalu lewat film-film perjuangan. Seketika bulu kuduk berdiri dan semangat nasionalisme muncul, jiwa yang menyimpan rasa itu terbakar. Realitanya, selang beberapa waktu saja jiwa suci itu kembali meredup, hilang. Maka untuk memasukkan nasionalisme ke jiwa remaja dibutuhkan suatu proses dorongan semangat secara bertahap agar terekam jelas dan tak akan hilang walaupun budaya-budaya asing telah merambah negeri ini. Salah satu upaya itu ialah mengaplikasikan pelajaran-pelajaran sekolah untuk menyimpan benih-benih pada pribadi generasi muda kita. Rasa nasionalisme dapat dibentuk melalui pembelajaran sastra. Bukankah sastra mengajarkan kesatuan utama yang mampu memberikan kemudahan dalam kehidupan manusia. Sastra juga mengusung unsur kelembutan dan kedamaian. Oleh sebab itu layak apabila sastra mampu berdampingan dengan kehidupan. Remaja yang memiliki kecintaan terhadap sastra secara perlahan akan menemukan suatu kedamaian dan menumbuhkan jiwa nasionalisme. Mereka akan menempatkan diri pada ruang kehidupan secara khusus, mereka tidak akan berorientasi pada materi saja. Faktanya memang perubahan selalu mengarah pada materi namun perubahan yang di iringi dengan jiwa akan terasa berbeda. Jadi tidak terfokus pada fisik saja. Seperti yang diungkapkan oleh John F. Kennedy “Seandainya ada lebih banyak kaum politik memahami puisi, saya yakin dunia yang kita alami ini akan menjadi tempt yang lebih baik”. Namun pembelajaran sastra dikebanyakan sekolah kurang efisien karena hanya berteori saja. Sebenarnya praktek dalam berkarya sastra akan terasa lebih mudah untuk menciptakan rasa ideologi nasionalisme. Siswa akan mengekpresikan seluruh cinta tanah air yang ia miliki lewat karya sastra. Ada suatu kebanggaan tersendiri apabila ide-ide kita mampu dituangkan dalam tulisan yang indah daripada hanya berbicara saja. Jadi media sastra selalu terbuka lebar. Bagi remaja yang mau mengungkapkan bagaimana rasa penghargaan kita terhadap bangsa. Dari penjelasan di atas, masalah ideologi nasionalisme tampaknya mampu menjadi sumber ide yang sangat menarik bagi penulis. Sebagai contoh novel Jalan Tak Ada Ujung karya Mochtar Lubis. Di dalamnya menceritakan tokoh Guru Isa yang menggambarkan semangat bernasionalisme walaupun hatinya dikabuti rasa takut. Dan masih banyak lagi khazanah karya sastra Indonesia yang bernafas serupa. Tentunya gambaran nasionalisme ditunjukkan dengan cara yang menyenangkan. Cara yang dimiliki sastrawan pasti berbeda dengan sejarawan. Sastrawan akan menafsirkan nasionalisme dari berbagai arah. Ia tak mau bertumpu pada satu arah saja. Ia akan merasakan kepuasan walaupun harus berjungkir untuk menafsirka nasionalisme. Bukti ini semakin memperkuat bahwa memahami nasionalisme lewat karya sastra sangat menyenangkan. Perlu diketahui pula bahwa nasionalisme dan sastra memiliki hubungan kuat. Sebagai contohnya adalah Nugroho Notosusanto menyatakan bahwa sastra Indonesia modern mulai pada Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908. Dan menurut Ajib Rosidi, peresmian pengakuan terhadap bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dilakukan pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 di Jakarta. Dengan fakta di atas, daya cipta kebudayaan (sastra) dianggap bersifat nasional. Maksudnya menjadi milik nasionalitas Indonesia, termasuk bahasa dan sastra. Dari pernyataan kedua tokoh di atas mampu memberikan buah pelajaran bagi generasi muda akan suatu perjuangan. Mengubah yang lemah menjadi kuat dan yang anarkis menjadi kedamaian. Karena itu, sastra haruslah menempati ruang penghidupan yang lebih layak dari sebelumnya. Cara pandang pun harus diubah. Demi melahirkan jiwa-jiwa nasionalisme dengan bekal budi pekerti santun. Sastra sudah saatnya diterjemahkan filosofinya agar tidak menciptakan fakta irasional. Dengan kembalinya sastra disela-sela kehidupan generasi muda diharapkan tercipta situasi kebangsaan yang utuh. Generasi muda akan mengendalikan bangsa dengan rasa nasionalisme hasil pembelajaran sastra sumber : http://gantengbgt-tugas.blogspot.com/2012/04/fungsi-tugas-mahasiswa-dalam.html

Faktor Penyebab Konflik dan Strategi Penyelesaian konflik

A. Pengertian konflik Konflik adalah sesuatu yang hampir tidak mungkin bisa dilepaskan dari kehidupan masyarakat. Selama masyarakat masih memiliki kepentingan, kehendak, serta cita-cita konflik senantiasa “mengikuti mereka”. Oleh karena dalam upaya untuk mewujudkan apa yang mereka inginkan pastilah ada hambatan-hambatan yang menghalangi, dan halangan tersebut harus disingkirkan. Tidak menutup kemungkinan akan terjadi benturan-benturan kepentingan antara individu dengan kelompok, atau kelompok dengan kelompok. Jika hal ini terjadi, maka konflik merupakan sesuatu yang niscaya terjadi dalam masyarakat. Konflik antarbudaya ataupun multidimensional yang sering muncul dan mencuat dalam berbagai kejadian yang memprihatinkan dewasa ini bukanlah konflik yang muncul begitu saja. Akan tetapi, merupakan akumulasi dari ketimpangan–ketimpangan dalam menempatkan hak dan kewajiban yang cenderung tidak terpenuhi dengan baik. Konflik merupakan gesekan yang terjadi antara dua kubu atau lebih yang disebabkan adanya perbedaan nilai, status, kekuasaan, kelangkaan sumber daya, serta distribusi yang tidak merata, yang dapat menimbulkan deprifasi relative di masyarakat. Konflik dan kehidupan manusia tidak mungkin untuk dapat dipisahkan dan keduanya berada bersama-sama karena perbedaan nilai, status, kekuasaan, dan keterbatasan sumber daya itu memang pasti ada dalam masyarakat. Konflik akan selalu kita dijumpai dalam kehidupan manusia atau kehidupan masyarakat sebab untuk memenuhi kebutuhan hidupnya manusia melakukan berbagai usaha yang dalam pelaksanaannya selalu dihadapkan pada sejumlah hak dan kewajiban. Jika hak dan kewajiban tidak dapat terpenuhi dengan baik, maka besar kemungkinan konflik terjadi. Istilah konflik itu sendiri seringkali mengandung pengertian negatif, yang cenderung diartikan sebagai lawan kata dari pengertian keserasian, kedamaian, dan keteraturan. Konflik seringkali diasosiasikan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pandangan yang sempit mengenai konflik yang demikian, tidak mudah untuk diubah. Munculnya budaya “mencegah konflik”, “meredam konflik” dan anggapan bahwa berkonflik adalah “berkelahi” bukanlah sesuatu yang relevan untuk kondisi saat ini. Konflik bukanlah sesuatu yang dapat dihindari atau disembunyikan, tetapi harus diakui keberadaannya, dikelola, dan diubah menjadi suatu kekuatan bagi perubahan positif. Konflik perlu dimaknai sebagai suatu jalan atau sarana menuju perubahan masyarakat. B. Penyebab Konflik Untuk dapat menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat, tentunya harus diketahui penyebab konflik yang terjadi. Dengan mengetahui sebabnya, konflik diharapkan segera bisa di-selesaikan. Dalam pandangan teori konflik6 bahwa masyarakat selalu dalam kondisi perubahan, dan setiap elemen dalam masyarakat memberikan sumbangan bagi terjadinya konflik di masyarakat. Dalam pandangan teori ini bahwa masyarakat disatukan oleh “ketidakbebasan yang dipaksakan”. Dengan demikian, posisi tertentu di dalam masyarakat mendelegasikan kekuasaan dan otoritas terhadap posisi yang lain. Fakta kehidupan sosial ini mengarahkan Dahrendorf kepada tesis sentralnya bahwa perbedaan distribusi kekuasaan dan otoritas “selalu menjadi faktor yang menentukan konflik sosial sistematis”. Dengan adanya perbedaan distribusi kekuasaan inilah kemudian memunculkan dua kelompok yang berbeda posisi, yakni kelompok dominan dan kelompok pada posisi subordinat. Mereka yang berada pada posisi dominan cenderung mempertahankan status quo sementara yang berada pada posisi subordinat selalu berupaya mengadakan perubahan terus-menerus. Konflik kepentingan dalam suatu kelompok selalu ada sepanjang waktu, setidaknya yang tersembunyi.8 Agak berbeda dengan para teoritisi konflik di atas, Collins, seorang ahli sosiologi, lebih menekankan bahwa konflik lebih berakar pada masalah individual karena akar toretisnya lebih pada fenomenologis dan etnometodologi. Dia lebih memilih konflik sebagai fokus berdasarkan landasan yang realistik, konflik adalah proses sentral dalam kehidupan sosial. Kedua penyebab konflik tersebut terkesan terlalu rumit untuk dipahami dan kurang mengarah secara langsung pada tataran konflik yang realistis. Namun demikian, secara umum penyebab konflik bisa disederhanakan sebagai berikut. 1. Konflik Nilai Kebanyakan konflik terjadi karena perbedaan nilai. Nilai merupakan sesuatu yang menjadi dasar, pedoman, tempat setiap manusia menggantungkan pikiran, perasaan, dan tindakan. Yang termasuk dalam kategori ini adalah konflik yang bersumber pada perbedaan rasa percaya, keyakinan, bahkan ideologi atas apa yang diperebutkan. 2. Kurangnya Komunikasi Kita tidak bisa menganggap sepele komunikasi antarmanusia karena konflik bisa terjadi hanya karena dua pihak kurang berkomunikasi. Kegagalan berkomunikasi karena dua pihak tidak dapat menyampaikan pikiran, perasaan, dan tindakan sehingga membuka jurang perbedaan informasi di antara mereka, dan hal semacam ini dapat mengakibatkan terjadinya konflik. 3. Kepemimpinan yang Kurang Efektif Secara politis kepemimpinan yang baik adalah kepemimpinan yang kuat, adil, dan demokratis. Namun demikian, untuk mendapatkan pemimpin yang ideal tidah mudah. Konflik karena kepemimpinan yang tidak efektif ini banyak terjadi pada organisasi atau kehidupan bersama dalam suatu komunitas. Kepemimpinan yang kurang efektif ini mengakibatkan anggota masyarakat “mudah bergerak”. 4. Ketidakcocokan Peran Konflik semacam ini bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Ketidakcocokan peran terjadi karena ada dua pihak yang mempersepsikan secara sangat berbeda tentang peran mereka masing-masing. 5. Produktivitas Rendah Konflik seringkali terjadi karena out put dan out come dari dua belah pihak atau lebih yang saling berhubungan kurang atau tidak mendapatkan keuntungan dari hubungan tersebut. Oleh karenanya muncul prasangka di antara mereka. Kesenjangan ekonomi di antara kelompok masyarakat, termasuk dalam konflik ini. 6. Perubahan Keseimbangan Konflik ini terjadi karena ada perubahan keseimbangan dalam suatu masyarakat. Penyebabnya bisa karena faktor alam, maupun faktor sosial. 7. Konflik atau Masalah yang Belum Terpecahkan Banyak pula konflik yang terjadi dalam masyarakat karena masalah terdahulu tidak terselesaikan. Tidak ada proses saling memaafkan dan saling mengampuni sehingga hal tersebut seperti api dalam sekam, yang sewaktu-waktu bisa berkobar. Tujuh penyebab konflik di atas adalah penyebab yang sifatnya umum, dan sebenarnya masih bisa diperinci lebih detail lagi. Namun demikian, jika mencermati konflik-konflik yang terjadi khususnya masyarakat Indonesia akhir-akhir ini, bisa merunut, paling tidak ada salah satu penyebab seperti di atas. Dengan mengetahui penyebab terjadinya konflik bisa berharap bahwa konflik akan bisa dikelola, dan diselesaikan dengan baik. C. Solusi Penyelesaiyan konflik Beberapa Model Penyelesaian Konflik Setelah mengetahui penyebab terjadinya konflik, kini bisa dimulai untuk mencoba berbagai alternatif teoretis untuk menyelesaikan konflik yang tejadi. Secara umum, untuk menyelesaikan konflik dikenal beberapa istilah, yakni antara lain,, 1 pencegahan konflik; pola ini bertujuan untuk mencegah timbulnya kekerasan dalam konflik. 2 penyelesaian konflik; bertujuan untuk mengakhiri kekerasan melalui persetujuan perdamaian. 3 pengelolaan konflik; bertujuan membatasi atau menghindari kekerasan melalui atau mendorong perubahan pihak-pihak yang terlibat agar berperilaku positif. 4 resolusi konflik; bertujuan menangani sebab-sebab konflik, dan berusaha membangun hubungan baru yang relatif dapat bertahan lama di antara kelompok-kelompok yang bermusuhan. 5 transformasi konflik; yakni mengatasi sumber-sumber konflik sosial dan politik yang lebih luas, dengan mengalihkan kekuatan negatif dari sumber perbedaan kepada kekuatan positif. Selain memahami istilah-istilah penyelesaian konflik tersebut, adalah juga penting untuk memahami; (1) tahapan konflik; (2) tahap penyelesaian konflik; dan (3) tiga asumsi penyelesaian konflik.12 Tahapan-tahapan konflik tersebut antara lain potensi oposisi atau keadaan pendorong, kognisi dan personalisasi, penyelesaian-penanganan konflik, perilaku konflik yang jelas, dan hasil. Untuk tahapan penyelesaian konflik adalah pengumpulan data, verifikasi, mendengar kedua belah pihah yang berkonflik, menciptakan kesan pentingnya kerjasama, negosiasi, dan menciptakan kerukunan. Sementara itu, asumsi-asumsi dalam penyelesaian konflik adalah (1) Kalah-Kalah; setiap orang yang terlibat dalam konflik akan kehilangan tuntutannya jika konflik terus berlanjut, (2) Kalah–Menang; salah satu pihak pasti ada yang kalah, dan ada yang menang dari penyelesaian konflik yang terjadi. Jika yang kalah tidak bisa menerima sepenuhnya, maka ada indikasi munculnya konflik baru; (3) Menang-Menang: dua pihak yang berkonflik sama-sama menang. Ini bisa terjadi jika dua pihak kehilangan sedikit dari tuntutannya, namun hasil akhir bisa memuaskan keduanya. Istilah ini lebih popular dengan nama win-win solution di mana kedua belah pihak merasa menang dan tidak ada yang merasa dirugikan. Sumber : http://www.wahyoefiles.web.id/2010/11/konflik-dan-cara-penyelesaiannya.html

Peraturan-Peraturan Tentang Ke Imigrasian

PERATURAN-PERATURAN TENTENG KE IMIGRASIAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.9 TAHUN 1992 TENTANG KEIMIGRASIAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang: A. bahwa pengaturan keimigrasian yang meliputi lalu lintas orang masuk atau ke luar wilayah Indonesia merupakan hak dan wewenang Negara Republik Indonesia serta merupakan salah satu perwujudan dari kedaulatannya sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; B. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional yang berwawasan Nusantara dan dengan semakin meningkatnya lalu lintas orang serta hubungan antar bangsa dan negara diperlukan penyempurnaan pengaturan keimigrasian yang dewasa ini diatur dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan, C. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengatur ketentuan tentang keimigrasian dalam suatu Undang undang; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara-Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3077); 3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEIMIGRASIAN. SUMBER : http://heniwidd-heniwiddiaries.blogspot.com/2012/05/peraturan-tentang-ke-imigrasian.html

Selasa, 01 Mei 2012

asas-asas untuk menentukan kewarganegaraan, dari segi kelahiran maupun perkawinan

Asas Kewarganegaraan Asas kewarganegaraan adalah pedoman dasar bagi suatu negara untuk menentukan siapakah yang menjadi warga negaranya. Setiap negara mempunyai kebebasan untuk menentukan asas kewarganegaraan mana yang hendak dipergunakannya. Dari segi kelahiran, ada dua asas kewarganegaraan yang sering dijumpai,yaitu ius soli dan ius sanguinis. Sedangkan dari segi perkawinan, ada dua asas pula yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Untuk lebih jelasnya satu persatu asas-asas tersebut akan diuraikan sebagai berikut: 1. Dari Segi Kelahiran Terdapat dua macam asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, yaitu ius soli dan ius sanguinis. Kedua istilah ini berasal dari bahasa latin. Ius berarti hukum, dalil atau pedoman sedangkan soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah, atau daerah. Sehingga ius soli berarti pedoman yang berdasarkan tempat atau daerah. Kaitannya dengan asas kewarganegaraan, ius soli berarti kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya. Orang yang lahir di negara akan memperoleh kewarganegaraan dari negara tersebut. Asas yang ke dua adalah ius sanguinis berarti pedoman yang didasarkan kepada darah atau keturunannya atau orang tuanya . Orang yang lahir dari orang tua warga negara akan memperoleh kewarganegaraan dari negara itu. Terdapat negara yang menganut asas ius soli, dan ada pula yang menganut asas ius sanguinis. Dewasa ini umumnya kedua asas ini dianut secara simultan. Perbedaannya, ada negara yang lebih menitikberatkan pada penggunaan ius sanguinis, dengan ius soli sebagai kekecualian. Sebaliknya terdapat pula penggunaan asas ius soli , dengan ius sanguinis sebagai kekecualian. Penggunaan kedua asas secara simultan ini dimaksudkan untuk menceagah status apatride atau tidak berkewarganegaran (stateless). Artinya apabila terdapat seseorang yang tidak memperoleh kewarganegaraan dengan penggunaan asas yang lebih dititikberatkan oleh negara yang bersangkutan, masih dapat memperoleh kewarganegara dari negara tersebut berdasarkan asas yang lain. Kondisi sebaliknya jika sebuah atau beberapa negara menganut asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran yang berbeda-beda, dapat menimbulkan masalah bipatride atau dwi kewargenageraan (berkewarganegaraan ganda), bahkan multipatride (berkewarganegaraan banyak atau lebih dari dua). Sebagai contoh, Negara menganut asas ius sanguinis, sedangkan negara menganut asas ius soli. Maka setiap orang yang lahir di negara dari orang tua yang berkewaganegaran, akan mempunyai status baik sebagai warna negara maupun negara karena ia keturunan warga negara ia pun memperoleh status warga negara karena ia lahir di negara. Jika seseorang lahir di negara dari orangtua warga negara, ia akan berstatus apatride. Ia ditolak oleh negara orang tuanya (negara), sebab ia tidak lahir di sana.Ia pun ditolak oleh negara tempat ia lahir (negara), karena negara tersebut menganut asas ius sanguins. Artinya menurut ketentuan negara, ia seharusnya memperoleh kewarganegaraan dari negara orang tuanya. Pada mulanya hanya ada satu asas yaitu ius soli, karena hanya beranggapan bahwa karena lahir suatu wilayah negara, logislah apabila seseorang merupakan warga negara dari negara tersebut. Akan tetapi dengan semakin tingginya tingkat mobilitas manusia, diperlukan asas lain yang tidak terbatas pada tempat kelahiran semata. Orang tua tentu masih mempunyai ikatan dengan negaranya sendiri. Masalah akan timbul ketika kewarganegaraan anaknya berlainan dengan kewarganegaraan orang tuanya sendiri. Anak memperoleh kewarganegaraan dari tempat ia dilahirkan , sedangkan orang tuanya tetap berkewarganegaraan dari negara asal. Atas dasar itulah muncul asas yang baru, yaitu ius sangunis tersbut. Dengan asas ini kewarganegaraan si anak akan mengikuti kewarganegaraan orangtuanya. Sebagian besar negara imigratif pada prinsipnya lebih menggunakan ius soli sebagai asas kewarganegaraannya. Sebaliknya, negara emigratif (negara yang warga negaranya banyak merantau ke negara lain) cenderung menggunakan asas kewarganegaraan ius sanguinis. Keduanya mempunyai alasan yang sama, yaitu negara yang bersangkutan ingin mempertahankan hubungan dengan warganegaranya. Negara emigratif ingin tetap mempertahankan warga negaranya. Di manapun mereka berada, mereka tetap merupakan bagian dari warga negaranya. Sebaliknya negara imigratif menghendaki agar warga barunya secepatnya meleburkan diri ke dalam negara yang baru itu. 2. Dari Segi Perkawinan Melalui perkawinan lahirlah dua asas, yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Sebuah perkawinan dapat menyebabkan terjadinya perubahan status kewarganegaraan seseorang. Masalah kewarganegaraan dalam konteks ini akan muncul apabila terjadi suatu perkawinan campuran,yaitu suatu perkawinan yang dilangsungkan oleh para pihak yang berbeda kewarganegaraannya. Munculnya kedua asas ini berawal dari kedudukan pihak wanita di dalam perkawinan campuran itu. Asas kesatuan hukum bertolak dari hakikat suami isteri ataupun ikatan dalam keluarga. Keluarga merupakan inti masyarakat dan masyarakat akan sejahtera apabila didukung oleh keluarga-keluarga yang sehat dan tidak terpecah. Kehidupan suami isteri yang baik mencerminkan satu kesatuan keluarga yang utuh dan harmonis, dan ini tercipta karena terdapatnya satu kesatuan yang utuh dan bulat dalam keluarga, dan untuk mencapai kesatuan dalam keluarga diperlukan satu kepatuhan terhadap hukum yang sama. Terdapat nilai-nilai positif dari penyelenggaraan kehidupan keluarga tersbut apabila para anggota keluarga itu tunduk pada hukum yang sama, misalnya dalam masalah keperdataan: pengaturan harta kekayaan, status anak, dan lain-lain. Karena itu akan baik dan bahagia sebuah rumah tangga jika dalam keluarga tersebut memiliki kewarganegaraan yang sama yang secara otomatis tunduk pada satu hukum yang sama. Permasalahannya, siapakah yang harus mengikuti kewarganegaraan pasangannya? Apakah suami harus mengikuti kewarganegaraan isterinya ataukah sebaliknya? Pada kedua sisi ini dapat saja kedua-duanya terjadi sebagai satu pilihan. Akan tetapi dalam praktik pihak isterilah yang mengikuti kewarganegaraan suaminya. Sebagai reaksi dari penggunaan asas ini, muncul satu bentuk protes dari kalangan perempuan yang menganggap bahwa dengan asas ini seolah-olah atau kaum perempuan berada pada derajat yang bawah atau bertentangan dengan prinsip emansipasi wanita yang selama ini diperjuangkan kaum perempuan. Dalam prinsip emansipasi wanita, laki-laki sama saja dengan perempuan dan tidak mau untuk dibeda-bedakan. Sebagai reaksi dari rasa ketidakadilan ini muncul asas baru yaitu asas persamaan derajat. Pada asas persamaan derajat ini ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan berubahnya satus kewarganegaraan masing-masing pihak. Baik pihak suami maupun pihak isteri tetap memiliki kewarganegaraan asalnya, sama ketika mereka melangsungkan perkawinan. Dari sisi kepentingan nasional masing-masing negara asas persamaan derajat ini mempunyai aspek yang positif. Asas ini jelas dapat menghindari terjadinya penyelendupan hukum. Misalnya, seseorang yang berkewarganegaraan asing yang ingin memperoleh status warga negara tertentu berpuran-pura melakukan perkawinan dengan seorang warga negara dari negara yang dituju. Melalui perkawinan itu, orang tersebut memperoleh kewarganegaraan yang diinginkan. Setelah status kewarganegaraan diperoleh, maka dapat saja bercerai kembali. Untuk hal ini banyak negara mengatur masalah penggunaan asas ini dalam peraturan kewarganegaraannya. Seperti halnya asas ius soli dan ius ius sanguinis, penggunaan dua asas kesatuan hukum persamaan derajat yang berlainan dapat menimbulkan status bipatride dan apatride, khususnya bagi wanita. Melalui perkawinan seseorang wanita dapat mempunyai kewarganegaraan lebih dari satu. Sebaliknya melalui perkawinan pula seorang wanita dapat kehilangan kewarganegaraannya. sumber : http://kobi-kobi.tripod.com/news.html

Selasa, 10 April 2012

Pemda Harus Segera Cairkan Dana BOS

jakarta Rencana pencairan dana BOS triwulan II harus dimonitoring oleh semua pihak agar tidak terjadi lagi keterlambatan dana BOS sampai ke rekening sekolah. Untuk itu, anggota Komisi X DPR, Ahmad Zainuddin mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mentransfer dana BOS ke rekening sekolah.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi Pemda untuk menunda pencairan dana BOS mengingat pentingnya dana tersebut untuk memenuhi biaya operasional setiap sekolah seperti ujian dan ulangan, serta pembayaran honorarium bulanan guru.

"Bahwa terjadinya inflasi akibat polemik harga BBM ikut mempengaruhi kesiapan sekolah dalam menghadapi ujian nasional bulan April ini. Mereka kesulitan mencari dana talangan jika dana BOS terlambat dikucurkan. Kami banyak mendapat keluhan dari sekolah yang mengharapkan agar dana BOS dapat segera masuk ke rekening sekolah mereka," ujar Zainuddin, Selasa

Karena itu Ahmad berharap, penyaluran BOS triwulan I yang cukup baik bisa ditingkatkan pada triwulan II ini. "Apalagi di tengah kondisi perekonomian kita yang tidak menentu seperti saat ini, sekolah sangat membutuhkan dukungan pembiayaan dari pemerintah," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, penyaluran BOS triwulan II akan dimulai 9-16 April 2012. Tahun 2012, anggaran dana BOS untuk 33 propinsi mencapai Rp 22,44 triliun dan dana cadangan BOS Rp 1,15 triliun.

sumber : http://news.detik.com/read/2012/04/10/140137/1888821/10/pemda-harus-segera-cairkan-dana-bos

beberapa dasar hukum untuk memperoleh kewarganegaraan RI, diantaranya ;

beberapa dasar hukum untuk memperoleh kewarganegaraan RI, diantaranya ;
* Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
* Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara memperoleh Kembali Kewarganegaraan republik Indonesia
* Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendaftaran Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 41 dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan republik Indonesia Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan republik Indonesia
* Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.02-HL.05.06 Tahun 2006 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-HL.03.01 Tahun 2006, yang dimaksud dengan adalah :
* Anak adalah anak yang lahir sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan dan belum berusia 18 tahun atau belum kawin;
* Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan karena tidak melaporkan diri ke Perwakilan Republik Indonesia;
* Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia;
* Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pejabat adalah Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Adapun tata cara pendaftaran anak untuk memperoleh kewarganegaraan dan yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia adalah ;

* Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
* Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
* Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
* Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
* Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing; dan Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan.

Sementara Cara Pendaftarannya;

* Pendaftaran untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak dilakukan oleh salah seorang dari orang tua atau walinya dengan mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup.
* Permohonan pendaftaran bagi anak yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia diajukan kepada Menteri melalui Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
* Permohonan pendaftaran bagi anak yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia diajukan kepada Menteri melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
* Dalam hal di negara tempat tinggal anak belum terdapat Perwakilan Republik Indonesia, maka permohonan pendaftaran dilakukan melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia terdekat.

Persyaratan dokumen yang harus dilengkapi:

* Melengkapi formulir permohonan pendaftaran yang telah disediakan yang sekurang-kurangnya memuat:
nama lengkap, alamat tempat tinggal salah seorang dari orang tua atau wali anak nama lengkap, tempat dan tanggal lahir serta kewarganegaraan kedua orang tua;
* Nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan anak serta hubungan hukum kekeluargaan anak dengan orang tua; dan kewarganegaraan anak

Dalam prosesnya, pemohon diminta untuk melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

* Fotokopi kutipan akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
* Surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum kawin;
* Fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor orang tua anak yang masih berlaku yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
* Pas foto anak terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.

Selain melampirkan dokumen-dokumen tersebut di atas:

* Bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah harus melampirkan fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah atau kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian atau keterangan/kutipan akte kematian salah seorang dari orang tua anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
* Bagi anak yang diakui atau yang diangkat harus melampirkan fotokopi kutipan akte pengakuan atau penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
* Bagi anak yang sudah berusia 17 tahun dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia harus melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk warga negara asing yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
* Bagi anak yang belum wajib memiliki kartu tanda penduduk yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia melampirkan fotokopi kartu keluarga orang tua yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

sumber : http://www.indosiar.com/ragam/uu-kewarganegaraan-baru-metode-lama_61018.html

Wawasan nasional, konsep wawasan nasional,otonomi daerah

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah:

cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Landasan Wawasan Nusantara
Idiil => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945

sumber :http://bangharsyid.wordpress.com/2009/11/09/konflik-sosial-seminar/

konsep wawasan nusantara
Wawasan Nusantara
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalahwilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melaluiDeklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. LautNusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Brittain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
• Satu kesatuan Wilayah
• Satu kesatuan Bangsa
• Satu kesatuan Budaya
• Satu kesatuan Ekonomi
• Satu kesatuan Hankam

sumber : http://rudybyo.blogspot.com/2011/03/unsur-dasar-konsepsi-wawasan-nusantara.html

Otonomi daerah
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing

fungsi dan tujuan wawasan nusantara

1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan
2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.

1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.


sumber : http://yogiriadil.blogspot.com/search?updated-min=2012-01-01T00:00:00-08:00&updated-max=2013-01-01T00:00:00-08:00&max-results=7.
http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara.

Selasa, 13 Maret 2012

Penyelundup Solar Bisa Untung Rp 2.000/Liter

samarinda - Barang bukti 12 ton solar ilegal yang disita Resimen Mobil Brimob Polda Kalimantan Timur (Kaltim) di Samarinda diduga dijual ke perusahaan pertambangan batubara. Para penyelundup solar bersubsidi ini bisa meraup untung besar dari praktik ilegalnya.

Keterangan sementara diperoleh penyidik dari tersangka, MN (26), yang kini ditahan di sel tahanan sementara Mapolresta Samarinda, BBM jenis solar itu dibeli tersangka dengan harga Rp 5.000 per liter dan menjualnya kembali dengan harga Rp 7.000 perliter atau mendapat margin Rp 2000/liter.

"Keterangan sementara dari tersangka, dibeli dan dijual dengan harga itu," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta, kepada detikFinance, Selasa (13/3/2012).

Diterangkan Wisnu, aktivitas jual beli solar ilegal, itu berlangsung dalam 2 bulan terakhir di wilayah hukum Polresta Samarinda. Saat ditanya lebih jauh tujuan penjualan solar tersebut, Wisnu mengaku belum bisa memastikannya. Termasuk menjawab beredarnya kabar solar ilegal itu dijual ke perusahaan-perusahan pertambangan batubara.

"Belum. Kita belum tahu tujuannya. Masih dalam penyelidikan dan penyidikan," ujar Wisnu.

Penyitaan 12 ton BBM ilegal jenis solar di Samarinda, cukup menyita perhatian kepolisian. Menurut Wisnu, tidak menutup kemungkinan tersangka dan jumlah barang bukti BBM solar yang disita, akan terus bertambah.

"Saat ini, masih dikembangkan. Tergantung bagaimana hasil penyelidikan dan penyidikan, tidak menutup kemungkinan tersangka serta barang bukti akan terus bertambah," terang Wisnu.

Seperti diberitakan, 12 ton solar ilegal diamankan dan disita Resmob Brimob Polda Kaltim di wilayah hukum Polresta Samarinda tepatnya di kawasan Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (12/3/2012).

Belasan ton solar itu disita dari sebuah gudang sewaan milik MN (26), berlokasi di samping bangunan perusahaan perkayuan PT Sumalindo Lestari Jaya. Tersangka MN, melanggar UU No 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

sumber : http://finance.detik.com/read/2012/03/13/204457/1866432/1034/wuih-penyelundup-solar-bisa-untung-rp-2000-liter

Jero: BBM Naik, Yang Terkena Dampak Justru Orang Kaya

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacikmengklaim kenaikan harga BBM subsidi jadi Rp 6.000/ liter malah akan berdampak pada masyarakat kelas menengah ke atas.

"BBM naik kelompok menengah ataslah banyak yang kena dampak, karena selama ini hampir 77% subsidi BBM dinikmati oleh yang tidak pantas menikmati subsidi," kata Jero saat rapat dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2012).

Menurut Jero, selama ini hanya 15% yang menikmati subsidi, sementara sisanya beberapa persen memang ada yang dicuri dan diselundupkan.

"Kenapa yang mampu yang kaya paling terkena dampak, pasalnya kenaikan Rp 1.500/liter bagi rakyat yang tidak mampu mendapatkan 5 (lima) kompensasi dari pemerintah, mulai BLSM, raskin, bazar murah dan lain-lain," ujar mantan Menteri Pariwisata ini.

Terkait meningkatnya aksi penimbunan BBM yang akhir-akhir terjadi saat ini menjelang kenaikan harga BBM.

"Penimbunan BBM jelas dilarang, tidak boleh, ada yang melakukan penimbunan, kepolisian sudah siap menangkap, dari laporan bapak Kapolri saja saat ini sudah ada 17 penimbun BBM yang ditangkap.

sumber : http://finance.detik.com/read/2012/03/13/122058/1865723/1034/jero-bbm-naik-yang-terkena-dampak-justru-orang-kaya?f990101mainnews

Pemerintah Temukan Potensi Lahan Pertanian Rawa 33 Juta Hektar

Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan potensi lahan rawa untuk dijadikan lahan pertanian pangan. Jumlahnya tak tanggung-tanggung mencapai jutaan hektar yang tersebesar di berbagai pulau.

Kepala Badan Litbang Kementan Haryono menuturkan bahwa Indonesia itu memiliki 33 juta hektar lahan rawa yang sangat potensial yang tersebar di wilayah Sumatera, Papua, Kalimantan, dan Sulawesi.

"Kita melihat ada 33 juta hektare lahan rawa, 10 juta di Sumatera, 10 juta di Kalimantan, 10 juta di Papua, dan 3 Juta tersebar di wilayah Sulawesi'" ungkap Haryono dalam perbincangannya dengan detikFinance (13/3/2012).

Haryono menambahkan, dari 33 juta hektar total lahan rawa yang potensial itu sudah ada 9 juta hektar yang lahannya sudah dibuka untuk lahan pertanian, dan 4 juta dari itu khususnya untuk pangan.

Program MP3EI koridor 4 yang memiliki tugas pangan untuk wilayah Sulawesi ditambah koridor 5 dan 6 untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, NTB, NTT, dan Papua. MP3EI menaruh harapan yang sangat besar pada wilayah-wilayah itu seperti yang diungkapkan Haryono.

Haryono menyangkal pernyataan bahwa IP (Indeks Pertanaman) di luar Jawa itu tidak baik, menurutnya, IP di wilayah seperti Sulawesi, Kalimantan, Papua dan daerah luar Jawa lainnya sudah mulai naik drastis. Hal ini dikarenakan karena teknologi yang sangat mendukung.

"Di luar Jawa IP nya rendah tapi sekarang IP-nya sudah mulai naik karena teknologi kita, karena tata air mikro sudah bagus, pemahaman mengenai pupuk sudah bagus, dia akan meningkat, akan meningkat drastis, di Jawa agak berat karena di Jawa IP naik karena irigasi, kalau di luar Jawa karena semangat dan usaha," tukas Haryono.

Haryono pun berharap agar di daerah Jawa sudah bisa diberlakukan Perda mengenai alih fungsi lahan ini. Seperti halnya di Sragen yang sudah
memberlakukan perda tentang pengalihan fungsi lahan, karena menurutnya sangat penting dalan hal menjaga kelestarian sawah kelas satu di Jawa.

sumber : http://finance.detik.com/read/2012/03/13/175436/1866299/4/pemerintah-temukan-potensi-lahan-pertanian-rawa-33-juta-hektar

DPR: Usut Tuntas Kasus Pajak Perusahaan Sawit Rp 7 Triliun!

DPR RI mencatat sekitar Rp 7 triliun potensi penerimaan pajak yang hilang akibat adanya kasus penyalahgunaan restitusi PT Wilmar Nabati dan PT Mas Multi Nabati dari tahun 2004 hingga tahun 2007.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Edy Ramli Sitanggang saat ditemui di Kantor Ditjen Pajak Pusat, Jalan Jend. Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (13/3/2012).

"Ada perusahaan perusahaan-perusahaan PT Wilmar Nabati sama PT Mas Multi Nabati 2004-2007 melalui restitusi hampir Rp 7 triliun, kita minta ini diusut," tegasnya.

Edy menyatakan data tersebut merupakan laporan dari kantor wilayah dan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR asal Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat mengakui banyak perusahaan tambang dan sumber daya alam seperti kelapa sawit yang menjadi incaran para aparat pajak untuk dimainkan kewajiban pajaknya.

"Penerimaan migas, kehutanan, tambang, ini bisa jauh ditingkatkan lagi apalagi dari tranfer pricing. Ini kan biasa, kalau berhubungan dengan bank dibesarkan asetnya, kalau berhubungan dengan pajak dikecilkan. Padahal kalau penerimaan pajak dari sektor ini ditingkatkan maka tidak perlu menaikkan BBM" tegasnya pada kesempatan yang sama.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin. Menurutnya, kebanyakan para aparat pajak ini bukan melakukan mark up atas kewajiban pajak para wajib pajak, melainkan mark down. Modus ini tidak hanya dilakukan di pusat, melainkan juga di kantor wilayah pajak di daerah-daerah dan nilainya jauh lebih besar dari DW.

"Jadi DW ini kecil, kalau cuma Rp 13 miliar, 60 miliar, yang di kawasan berikat itu, sektor kehutanan dan tambang, itu bisa triliunan," pungkasnya.


sumber : http://finance.detik.com/read/2012/03/13/171827/1866228/4/dpr-usut-tuntas-kasus-pajak-perusahaan-sawit-rp-7-triliun

Agus Marto Protes Kantor Pajak 'Digeruduk' DPR

Menteri Keuangan Agus Martowardojo tak senang dengan tindakan Panja Mafia Pajak Komisi III DPR yang melakukan sidak ke Kantor Pusat Ditjen Pajak pagi hari ini.

"Kalau mau ada sidak kami persilakan di Ditjen pajak. Tetapi tentu harus dengan kordinasi yang baik. Tetapi silakan dicek lagi, Komisi XI pun baru tahu tadi pagi jadi untuk itu saya ingin mengingatkan kepada Komisi XI kita dari Kementerian Keuangan biasa hadir di komisi-komisi yang lain. Tetapi selalu dengan komunikasi yang baik," tutur Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2012).

Dikatakan Agus Marto, harus ada tata cara yang jelas dalam melakukan sidak tersebut, Agus Marto khawatir terjadinya suasana tak nyaman di Ditjen Pajak akibat sidak tersebut.

"Saya sendiri kalau sudah minta persetujuan yang tepat dengan komisi terkait, tentu kita sangat menerima. Tetapi jangan kemudian datang dan tidak tahu permasalahannya, nanti malah akan menciptakan suasana kerja yang tidak baik di Ditjen Pajak atau Ditjen lainnya," ucap Agus.

Agus Marto memang cukup kesal dengan sidak yang dilakukan tadi pagi ke kantor pusat Ditjen Pajak. "Kalau masuk ke institusi kami, kalau dapat wewenang yang jelas, tentu kami kami izinkan tetapi seandainya wewenangnya nggak jelas, tentu tidak kami izinkan," tukas Agus.

Seperti diketahui Komisi III DPR sambangi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Komisi III DPR RI ini didampingi Bareskrim dan PPATK.

Sekitar pukul 10.30 WIB, beberapa anggota Komisi III DPR RI, seperti Edi Satri, Prof Martin Hutabarat, Edi Ramli Sitanggal, Bahrudin Nasori, Kurdi Mukri, Catur Sapto Edi dan Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin tiba di Kantor Pusat Pajak diiringi kawalan dari Kepoilisian.

Menurut Catur, kedatangan Komisi III ini guna meminta penjelasan terkait kasus-kasus rekening gendut pegawai pajak yang kembali terulang setelah kasus Gayus yang besar di media massa tahun lalu.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo tak senang dengan tindakan Panja Mafia Pajak Komisi III DPR yang melakukan sidak ke Kantor Pusat Ditjen Pajak pagi hari ini.

sumber : http://finance.detik.com/read/2012/03/13/180205/1866301/4/agus-marto-protes-kantor-pajak-digeruduk-dpr?f990101mainnews

Agus Marto: 9 Pegawai Pajak dan Bea Cukai Dilaporkan ke KPK!

jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan telah melaporkan 9 orang pegawainya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mempunyai transaksi mencurigakan.

Dikatakan Agus Marto, 9 orang tersebut masuk dalam 32 pegawai yang mempunyai transaksi mencurigakan hasil laporan pusat pelaporan dan analisa transaksi keuangan (PPATK).

"Yang dilaporkan ke KPK paling tidak berjumlah sembilan orang. Itu terdiri dari 8 pejabat eselon I dan itu berada di bawah Kementerian Keuangan. Ada dari Ditjen Pajak, ada dari Ditjen Bea dan Cukai," jelas Agus Marto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2012).

Mantan Dirut Bank Mandiri ini menyatakan terus menindaklanjuti laporan transaksi mencurigakan dari PPATK. Karena itu dia meminta temuan oknum seperti yang ramai di Ditjen Pajak saat ini tidak digeneralisir menjelekkan lembaga pajak.

"Karena Ditjen Pajak punya wewenang untuk menghimpun pajak masyarakat, sehingga nggak boleh membuat suasana yang bisa membuat iklim kerja di Ditjen Pajak menjadi turun, itu yang saya berkeberatan jika dicampurkan antara Ditjen Pajak dengan oknum yang bermasalah," kata Agus.

Agus Marto meminta oknum pajak seperti Dhana Widyatmika diproses secara hukum dan diberikan hukuman tegas jika memang terbukti melakukan pelanggaran. Namun tak hanya pegawai pajak, wajib pajak pun juga harus ditindak apabila melakukan kesalahan.

"Kami minginginkan para WP (wajib pajak) yang tidak beretika yang mempengaruhi para pegawai-pegawai pajak yang muda ini untuk ditindak. Supaya ada efek pembelajaran, sebetulnya kalau diliat, pelanggaran-pelanggaran. Tetapi pasti pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para WP, pasti jauh lebih besar dibandingkan oknum yang menerima penyuapan," tukasnya.

sumber : http://finance.detik.com/read/2012/03/13/182550/1866328/4/agus-marto-9-pegawai-pajak-dan-bea-cukai-dilaporkan-ke-kpk?f9911023

PENGERTIAN-PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh

Pengadilan HAM meliputi :

Kejahatan genosida;
Kejahatan terhadap kemanusiaan

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :

Membunuh anggota kelompok;
mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :

pembunuhan;
pemusnahan;
perbudakan;
pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
penyiksaan;
perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
penghilangan orang secara paksa; atau
kejahatan apartheid.

(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)

Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)


sumber : http://gurupkn.wordpress.com/2008/02/22/pengertian-pengertian-hak-asasi-manusia/

Konsep Demokrasi, Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara.

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.

Konsep Demokrasi

Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara

Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :

Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

· Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem 1 partai (monoparty system).
· Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
· Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
§ Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
§ Sistem pemerintahan parlementer
§ Sistem pemrintahan presidential
§ Sistem pemerintahan campuran
Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.” Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah.
Kedaulatan rakyat;
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
Kekuasaan mayoritas;
Hak-hak minoritas;
Jaminan hak asasi manusia;
Pemilihan yang bebas dan jujur;
Persamaan di depan hukum;
Proses hukum yang wajar;
Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
o Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan untuk mensosialisasikan upaya bela negara dengan cara menyadarkan warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya dengan pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.

sumber : http://chubhichubhi.blogspot.com/2011/04/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam.html

Pengertian Negara dan Bangsa, Hak dan Kewajiban Warga Negara.

Pengertian Negara dan Bangsa, Hak dan Kewajiban Warga Negara.
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Pengaturan Bela Negara dalam Perundang-undangan
Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk, pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. Dalam batang tubuh UUD 1945, pengaturan hak dan kewajiban tersebut ditempatkan pada Bab Warga Negara dan Penduduk, yang mengandung makna bahwa pembelaan negara mengandung asas demokrasi dimana setiap warga Negara dengan tidak memandang suku, agama, ras, gender maupun kepentingan golongan, memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam upaya pembelaan Negara. Di sisi lain bahwa pembelaan Negara tidak hanya diperuntukkan untuk kepentingan pertahanan keamanan saja, akan tetapi untuk kepentingan semua aspek kehidupan.
Selanjutnya Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, perihal bela Negara diatur pada Bab IV tentang Kewajiban Dasar Manusia, pasal 68 bahwa “setiap warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. Lebih lanjut, perihal bela negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Bab III tentang Penyelenggaraan Pertahanan Negara, pasal 9 bahwa “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.
Mengacu pada dasar tersebut di atas, dapat dipahami bahwa keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Sehingga tidak seorangpun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara kecuali ditentukan dengan Undang-Undang. Pengaturan hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara ini masih diperkuat lagi dengan lahirnya Keputusan Presiden RI Nomor 28 Tahun 2006 tentang Penetapan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara.
Urgensi Peningkatan Kesadaran Bela Negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa. Disadari bahwa sikap dan perilaku bela negara sebagai sebuah kesadaran tidaklah bersifat taken for granted, akan tetapi merupakan sesuatu yang harus diupayakan terus menerus dan berkelanjutan (never ending procces) untuk menyesuaikan dengan tuntutan perubahan jaman. Karena bangsa yang tidak mampu merespon perkembangan jaman, lambat laun bangsa itu akan kehilangan identitas nasionalnya. Bangsa yang malang akan kehilangan jati dirinya dan niscaya akan menjadi budak bangsa lain. Ia akan terpinggir dari parameter peradaban sejarah dan selanjutnya kemungkinan bangsa itu akan punah.
Tentu saja hal seperti ini bukanlah yang kita harapkan, karena sebagai bangsa yang pernah berjuang mati-matian untuk kemerdekaan Indonesia, sudah pasti tidak akan pernah rela menjadi bangsa yang terjajah kembali atau bahkan menjadi musnah. Oleh karena itu peningkatan kesadaran bela negara sebagai bagian dari upaya pembinaan kesadaran bela negara merupakan salah satu upaya pembangunan karakter bangsa dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia, merupakan long life education bagi bangsa Indonesia. Selama bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini masih kita inginkan keberadaannya maka selama itu pula pembinaan kesadaran bela negara tetap dibutuhkan bagi bangsa Indonesia.
Apabila hal tersebut telah menjadi kesadaran setiap warga negara Indonesia, maka integrasi bangsa terjaga, kedaulatan dan keutukan wilayah terjamin, kemandirian dan kesejahteraan bangsa dapat terbangun, sehingga bangsa Indonesia mampu mewujudkan kehidupannya sejajar dan sederajad dengan bangsa lain serta mampu berkompetisi di kancah global dengan prinsip “think globally but act locally”.
Dalam rangka pembentukan watak, karakter dan jati diri bangsa, kiranya upaya peningkatan kesadaran dan aktualisasi nilai-nilai bela negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara merupakan hal yang urgent untuk dikedepankan. Nilai bela negara hendaknya menjadi landasan sikap dan perilaku sekaligus menjadi kultur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsepsi bela negara tidak hanya sekedar rumusan idea yang berfungsi sebagai slogan atau jargon belaka, melainkan harus dituangkan, dimaknai dan diimplementasikan dalam interaksi sosial di masyarakat. Hendaknya disadari pula bahwa pembangunan watak (character building) merupakan suatu runtutan perubahan yang tanpa henti (never ending process), sebuah upaya yang harus dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan.
Dari seluruh permasalah yang telah dijabarkan disini dapat ditarik sebuah benang merah, yakni sebagai wujud upaya turut menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara khususnya menghadapi kompleksitas ancaman nir militer di era global ini, maka kesadaran setiap warga negara dalam bela negara ini menjadi hal yang penting dan urgen. Mengingat kesadaran bela negara warga negara merupakan soft power bagi bangsa dan negara sekaligus dapat menjadi bargaining position bangsa dan negara di mata dunia.

sumber : http://chubhichubhi.blogspot.com/2011/04/pengertian-negara-dan-bangsa-hak-dan.html

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai era pengisian kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.

Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan YME dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.

Dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan non-fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non-fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan saran kegiatan pendidikan bagi warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

sumber:http://khairulchaniago.wordpress.com/1-latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan-dan-kompetensi-yang-diharapkan/