Selasa, 13 Maret 2012

Penyelundup Solar Bisa Untung Rp 2.000/Liter

samarinda - Barang bukti 12 ton solar ilegal yang disita Resimen Mobil Brimob Polda Kalimantan Timur (Kaltim) di Samarinda diduga dijual ke perusahaan pertambangan batubara. Para penyelundup solar bersubsidi ini bisa meraup untung besar dari praktik ilegalnya.

Keterangan sementara diperoleh penyidik dari tersangka, MN (26), yang kini ditahan di sel tahanan sementara Mapolresta Samarinda, BBM jenis solar itu dibeli tersangka dengan harga Rp 5.000 per liter dan menjualnya kembali dengan harga Rp 7.000 perliter atau mendapat margin Rp 2000/liter.

"Keterangan sementara dari tersangka, dibeli dan dijual dengan harga itu," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta, kepada detikFinance, Selasa (13/3/2012).

Diterangkan Wisnu, aktivitas jual beli solar ilegal, itu berlangsung dalam 2 bulan terakhir di wilayah hukum Polresta Samarinda. Saat ditanya lebih jauh tujuan penjualan solar tersebut, Wisnu mengaku belum bisa memastikannya. Termasuk menjawab beredarnya kabar solar ilegal itu dijual ke perusahaan-perusahan pertambangan batubara.

"Belum. Kita belum tahu tujuannya. Masih dalam penyelidikan dan penyidikan," ujar Wisnu.

Penyitaan 12 ton BBM ilegal jenis solar di Samarinda, cukup menyita perhatian kepolisian. Menurut Wisnu, tidak menutup kemungkinan tersangka dan jumlah barang bukti BBM solar yang disita, akan terus bertambah.

"Saat ini, masih dikembangkan. Tergantung bagaimana hasil penyelidikan dan penyidikan, tidak menutup kemungkinan tersangka serta barang bukti akan terus bertambah," terang Wisnu.

Seperti diberitakan, 12 ton solar ilegal diamankan dan disita Resmob Brimob Polda Kaltim di wilayah hukum Polresta Samarinda tepatnya di kawasan Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (12/3/2012).

Belasan ton solar itu disita dari sebuah gudang sewaan milik MN (26), berlokasi di samping bangunan perusahaan perkayuan PT Sumalindo Lestari Jaya. Tersangka MN, melanggar UU No 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

sumber : http://finance.detik.com/read/2012/03/13/204457/1866432/1034/wuih-penyelundup-solar-bisa-untung-rp-2000-liter

Jero: BBM Naik, Yang Terkena Dampak Justru Orang Kaya

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacikmengklaim kenaikan harga BBM subsidi jadi Rp 6.000/ liter malah akan berdampak pada masyarakat kelas menengah ke atas.

"BBM naik kelompok menengah ataslah banyak yang kena dampak, karena selama ini hampir 77% subsidi BBM dinikmati oleh yang tidak pantas menikmati subsidi," kata Jero saat rapat dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2012).

Menurut Jero, selama ini hanya 15% yang menikmati subsidi, sementara sisanya beberapa persen memang ada yang dicuri dan diselundupkan.

"Kenapa yang mampu yang kaya paling terkena dampak, pasalnya kenaikan Rp 1.500/liter bagi rakyat yang tidak mampu mendapatkan 5 (lima) kompensasi dari pemerintah, mulai BLSM, raskin, bazar murah dan lain-lain," ujar mantan Menteri Pariwisata ini.

Terkait meningkatnya aksi penimbunan BBM yang akhir-akhir terjadi saat ini menjelang kenaikan harga BBM.

"Penimbunan BBM jelas dilarang, tidak boleh, ada yang melakukan penimbunan, kepolisian sudah siap menangkap, dari laporan bapak Kapolri saja saat ini sudah ada 17 penimbun BBM yang ditangkap.

sumber : http://finance.detik.com/read/2012/03/13/122058/1865723/1034/jero-bbm-naik-yang-terkena-dampak-justru-orang-kaya?f990101mainnews

Pemerintah Temukan Potensi Lahan Pertanian Rawa 33 Juta Hektar

Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan potensi lahan rawa untuk dijadikan lahan pertanian pangan. Jumlahnya tak tanggung-tanggung mencapai jutaan hektar yang tersebesar di berbagai pulau.

Kepala Badan Litbang Kementan Haryono menuturkan bahwa Indonesia itu memiliki 33 juta hektar lahan rawa yang sangat potensial yang tersebar di wilayah Sumatera, Papua, Kalimantan, dan Sulawesi.

"Kita melihat ada 33 juta hektare lahan rawa, 10 juta di Sumatera, 10 juta di Kalimantan, 10 juta di Papua, dan 3 Juta tersebar di wilayah Sulawesi'" ungkap Haryono dalam perbincangannya dengan detikFinance (13/3/2012).

Haryono menambahkan, dari 33 juta hektar total lahan rawa yang potensial itu sudah ada 9 juta hektar yang lahannya sudah dibuka untuk lahan pertanian, dan 4 juta dari itu khususnya untuk pangan.

Program MP3EI koridor 4 yang memiliki tugas pangan untuk wilayah Sulawesi ditambah koridor 5 dan 6 untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, NTB, NTT, dan Papua. MP3EI menaruh harapan yang sangat besar pada wilayah-wilayah itu seperti yang diungkapkan Haryono.

Haryono menyangkal pernyataan bahwa IP (Indeks Pertanaman) di luar Jawa itu tidak baik, menurutnya, IP di wilayah seperti Sulawesi, Kalimantan, Papua dan daerah luar Jawa lainnya sudah mulai naik drastis. Hal ini dikarenakan karena teknologi yang sangat mendukung.

"Di luar Jawa IP nya rendah tapi sekarang IP-nya sudah mulai naik karena teknologi kita, karena tata air mikro sudah bagus, pemahaman mengenai pupuk sudah bagus, dia akan meningkat, akan meningkat drastis, di Jawa agak berat karena di Jawa IP naik karena irigasi, kalau di luar Jawa karena semangat dan usaha," tukas Haryono.

Haryono pun berharap agar di daerah Jawa sudah bisa diberlakukan Perda mengenai alih fungsi lahan ini. Seperti halnya di Sragen yang sudah
memberlakukan perda tentang pengalihan fungsi lahan, karena menurutnya sangat penting dalan hal menjaga kelestarian sawah kelas satu di Jawa.

sumber : http://finance.detik.com/read/2012/03/13/175436/1866299/4/pemerintah-temukan-potensi-lahan-pertanian-rawa-33-juta-hektar

DPR: Usut Tuntas Kasus Pajak Perusahaan Sawit Rp 7 Triliun!

DPR RI mencatat sekitar Rp 7 triliun potensi penerimaan pajak yang hilang akibat adanya kasus penyalahgunaan restitusi PT Wilmar Nabati dan PT Mas Multi Nabati dari tahun 2004 hingga tahun 2007.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Edy Ramli Sitanggang saat ditemui di Kantor Ditjen Pajak Pusat, Jalan Jend. Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (13/3/2012).

"Ada perusahaan perusahaan-perusahaan PT Wilmar Nabati sama PT Mas Multi Nabati 2004-2007 melalui restitusi hampir Rp 7 triliun, kita minta ini diusut," tegasnya.

Edy menyatakan data tersebut merupakan laporan dari kantor wilayah dan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR asal Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat mengakui banyak perusahaan tambang dan sumber daya alam seperti kelapa sawit yang menjadi incaran para aparat pajak untuk dimainkan kewajiban pajaknya.

"Penerimaan migas, kehutanan, tambang, ini bisa jauh ditingkatkan lagi apalagi dari tranfer pricing. Ini kan biasa, kalau berhubungan dengan bank dibesarkan asetnya, kalau berhubungan dengan pajak dikecilkan. Padahal kalau penerimaan pajak dari sektor ini ditingkatkan maka tidak perlu menaikkan BBM" tegasnya pada kesempatan yang sama.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin. Menurutnya, kebanyakan para aparat pajak ini bukan melakukan mark up atas kewajiban pajak para wajib pajak, melainkan mark down. Modus ini tidak hanya dilakukan di pusat, melainkan juga di kantor wilayah pajak di daerah-daerah dan nilainya jauh lebih besar dari DW.

"Jadi DW ini kecil, kalau cuma Rp 13 miliar, 60 miliar, yang di kawasan berikat itu, sektor kehutanan dan tambang, itu bisa triliunan," pungkasnya.


sumber : http://finance.detik.com/read/2012/03/13/171827/1866228/4/dpr-usut-tuntas-kasus-pajak-perusahaan-sawit-rp-7-triliun

Agus Marto Protes Kantor Pajak 'Digeruduk' DPR

Menteri Keuangan Agus Martowardojo tak senang dengan tindakan Panja Mafia Pajak Komisi III DPR yang melakukan sidak ke Kantor Pusat Ditjen Pajak pagi hari ini.

"Kalau mau ada sidak kami persilakan di Ditjen pajak. Tetapi tentu harus dengan kordinasi yang baik. Tetapi silakan dicek lagi, Komisi XI pun baru tahu tadi pagi jadi untuk itu saya ingin mengingatkan kepada Komisi XI kita dari Kementerian Keuangan biasa hadir di komisi-komisi yang lain. Tetapi selalu dengan komunikasi yang baik," tutur Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2012).

Dikatakan Agus Marto, harus ada tata cara yang jelas dalam melakukan sidak tersebut, Agus Marto khawatir terjadinya suasana tak nyaman di Ditjen Pajak akibat sidak tersebut.

"Saya sendiri kalau sudah minta persetujuan yang tepat dengan komisi terkait, tentu kita sangat menerima. Tetapi jangan kemudian datang dan tidak tahu permasalahannya, nanti malah akan menciptakan suasana kerja yang tidak baik di Ditjen Pajak atau Ditjen lainnya," ucap Agus.

Agus Marto memang cukup kesal dengan sidak yang dilakukan tadi pagi ke kantor pusat Ditjen Pajak. "Kalau masuk ke institusi kami, kalau dapat wewenang yang jelas, tentu kami kami izinkan tetapi seandainya wewenangnya nggak jelas, tentu tidak kami izinkan," tukas Agus.

Seperti diketahui Komisi III DPR sambangi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Komisi III DPR RI ini didampingi Bareskrim dan PPATK.

Sekitar pukul 10.30 WIB, beberapa anggota Komisi III DPR RI, seperti Edi Satri, Prof Martin Hutabarat, Edi Ramli Sitanggal, Bahrudin Nasori, Kurdi Mukri, Catur Sapto Edi dan Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin tiba di Kantor Pusat Pajak diiringi kawalan dari Kepoilisian.

Menurut Catur, kedatangan Komisi III ini guna meminta penjelasan terkait kasus-kasus rekening gendut pegawai pajak yang kembali terulang setelah kasus Gayus yang besar di media massa tahun lalu.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo tak senang dengan tindakan Panja Mafia Pajak Komisi III DPR yang melakukan sidak ke Kantor Pusat Ditjen Pajak pagi hari ini.

sumber : http://finance.detik.com/read/2012/03/13/180205/1866301/4/agus-marto-protes-kantor-pajak-digeruduk-dpr?f990101mainnews

Agus Marto: 9 Pegawai Pajak dan Bea Cukai Dilaporkan ke KPK!

jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan telah melaporkan 9 orang pegawainya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mempunyai transaksi mencurigakan.

Dikatakan Agus Marto, 9 orang tersebut masuk dalam 32 pegawai yang mempunyai transaksi mencurigakan hasil laporan pusat pelaporan dan analisa transaksi keuangan (PPATK).

"Yang dilaporkan ke KPK paling tidak berjumlah sembilan orang. Itu terdiri dari 8 pejabat eselon I dan itu berada di bawah Kementerian Keuangan. Ada dari Ditjen Pajak, ada dari Ditjen Bea dan Cukai," jelas Agus Marto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2012).

Mantan Dirut Bank Mandiri ini menyatakan terus menindaklanjuti laporan transaksi mencurigakan dari PPATK. Karena itu dia meminta temuan oknum seperti yang ramai di Ditjen Pajak saat ini tidak digeneralisir menjelekkan lembaga pajak.

"Karena Ditjen Pajak punya wewenang untuk menghimpun pajak masyarakat, sehingga nggak boleh membuat suasana yang bisa membuat iklim kerja di Ditjen Pajak menjadi turun, itu yang saya berkeberatan jika dicampurkan antara Ditjen Pajak dengan oknum yang bermasalah," kata Agus.

Agus Marto meminta oknum pajak seperti Dhana Widyatmika diproses secara hukum dan diberikan hukuman tegas jika memang terbukti melakukan pelanggaran. Namun tak hanya pegawai pajak, wajib pajak pun juga harus ditindak apabila melakukan kesalahan.

"Kami minginginkan para WP (wajib pajak) yang tidak beretika yang mempengaruhi para pegawai-pegawai pajak yang muda ini untuk ditindak. Supaya ada efek pembelajaran, sebetulnya kalau diliat, pelanggaran-pelanggaran. Tetapi pasti pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para WP, pasti jauh lebih besar dibandingkan oknum yang menerima penyuapan," tukasnya.

sumber : http://finance.detik.com/read/2012/03/13/182550/1866328/4/agus-marto-9-pegawai-pajak-dan-bea-cukai-dilaporkan-ke-kpk?f9911023

PENGERTIAN-PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh

Pengadilan HAM meliputi :

Kejahatan genosida;
Kejahatan terhadap kemanusiaan

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :

Membunuh anggota kelompok;
mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :

pembunuhan;
pemusnahan;
perbudakan;
pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
penyiksaan;
perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
penghilangan orang secara paksa; atau
kejahatan apartheid.

(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)

Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)


sumber : http://gurupkn.wordpress.com/2008/02/22/pengertian-pengertian-hak-asasi-manusia/

Konsep Demokrasi, Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara.

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.

Konsep Demokrasi

Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara

Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :

Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

· Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem 1 partai (monoparty system).
· Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
· Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
§ Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
§ Sistem pemerintahan parlementer
§ Sistem pemrintahan presidential
§ Sistem pemerintahan campuran
Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.” Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah.
Kedaulatan rakyat;
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
Kekuasaan mayoritas;
Hak-hak minoritas;
Jaminan hak asasi manusia;
Pemilihan yang bebas dan jujur;
Persamaan di depan hukum;
Proses hukum yang wajar;
Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
o Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan untuk mensosialisasikan upaya bela negara dengan cara menyadarkan warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya dengan pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.

sumber : http://chubhichubhi.blogspot.com/2011/04/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam.html

Pengertian Negara dan Bangsa, Hak dan Kewajiban Warga Negara.

Pengertian Negara dan Bangsa, Hak dan Kewajiban Warga Negara.
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Pengaturan Bela Negara dalam Perundang-undangan
Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk, pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. Dalam batang tubuh UUD 1945, pengaturan hak dan kewajiban tersebut ditempatkan pada Bab Warga Negara dan Penduduk, yang mengandung makna bahwa pembelaan negara mengandung asas demokrasi dimana setiap warga Negara dengan tidak memandang suku, agama, ras, gender maupun kepentingan golongan, memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam upaya pembelaan Negara. Di sisi lain bahwa pembelaan Negara tidak hanya diperuntukkan untuk kepentingan pertahanan keamanan saja, akan tetapi untuk kepentingan semua aspek kehidupan.
Selanjutnya Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, perihal bela Negara diatur pada Bab IV tentang Kewajiban Dasar Manusia, pasal 68 bahwa “setiap warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. Lebih lanjut, perihal bela negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Bab III tentang Penyelenggaraan Pertahanan Negara, pasal 9 bahwa “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.
Mengacu pada dasar tersebut di atas, dapat dipahami bahwa keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Sehingga tidak seorangpun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara kecuali ditentukan dengan Undang-Undang. Pengaturan hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara ini masih diperkuat lagi dengan lahirnya Keputusan Presiden RI Nomor 28 Tahun 2006 tentang Penetapan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara.
Urgensi Peningkatan Kesadaran Bela Negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa. Disadari bahwa sikap dan perilaku bela negara sebagai sebuah kesadaran tidaklah bersifat taken for granted, akan tetapi merupakan sesuatu yang harus diupayakan terus menerus dan berkelanjutan (never ending procces) untuk menyesuaikan dengan tuntutan perubahan jaman. Karena bangsa yang tidak mampu merespon perkembangan jaman, lambat laun bangsa itu akan kehilangan identitas nasionalnya. Bangsa yang malang akan kehilangan jati dirinya dan niscaya akan menjadi budak bangsa lain. Ia akan terpinggir dari parameter peradaban sejarah dan selanjutnya kemungkinan bangsa itu akan punah.
Tentu saja hal seperti ini bukanlah yang kita harapkan, karena sebagai bangsa yang pernah berjuang mati-matian untuk kemerdekaan Indonesia, sudah pasti tidak akan pernah rela menjadi bangsa yang terjajah kembali atau bahkan menjadi musnah. Oleh karena itu peningkatan kesadaran bela negara sebagai bagian dari upaya pembinaan kesadaran bela negara merupakan salah satu upaya pembangunan karakter bangsa dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia, merupakan long life education bagi bangsa Indonesia. Selama bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini masih kita inginkan keberadaannya maka selama itu pula pembinaan kesadaran bela negara tetap dibutuhkan bagi bangsa Indonesia.
Apabila hal tersebut telah menjadi kesadaran setiap warga negara Indonesia, maka integrasi bangsa terjaga, kedaulatan dan keutukan wilayah terjamin, kemandirian dan kesejahteraan bangsa dapat terbangun, sehingga bangsa Indonesia mampu mewujudkan kehidupannya sejajar dan sederajad dengan bangsa lain serta mampu berkompetisi di kancah global dengan prinsip “think globally but act locally”.
Dalam rangka pembentukan watak, karakter dan jati diri bangsa, kiranya upaya peningkatan kesadaran dan aktualisasi nilai-nilai bela negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara merupakan hal yang urgent untuk dikedepankan. Nilai bela negara hendaknya menjadi landasan sikap dan perilaku sekaligus menjadi kultur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsepsi bela negara tidak hanya sekedar rumusan idea yang berfungsi sebagai slogan atau jargon belaka, melainkan harus dituangkan, dimaknai dan diimplementasikan dalam interaksi sosial di masyarakat. Hendaknya disadari pula bahwa pembangunan watak (character building) merupakan suatu runtutan perubahan yang tanpa henti (never ending process), sebuah upaya yang harus dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan.
Dari seluruh permasalah yang telah dijabarkan disini dapat ditarik sebuah benang merah, yakni sebagai wujud upaya turut menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara khususnya menghadapi kompleksitas ancaman nir militer di era global ini, maka kesadaran setiap warga negara dalam bela negara ini menjadi hal yang penting dan urgen. Mengingat kesadaran bela negara warga negara merupakan soft power bagi bangsa dan negara sekaligus dapat menjadi bargaining position bangsa dan negara di mata dunia.

sumber : http://chubhichubhi.blogspot.com/2011/04/pengertian-negara-dan-bangsa-hak-dan.html

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai era pengisian kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.

Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan YME dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.

Dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan non-fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non-fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan saran kegiatan pendidikan bagi warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

sumber:http://khairulchaniago.wordpress.com/1-latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan-dan-kompetensi-yang-diharapkan/