Jumat, 05 Oktober 2012

sistem informasi akuntansi

Definisi Sistem Informasi Akuntansi Berikut pengertian-pengertian mengenai sistem informasi akuntansi (SIA) :1. Wilkinson (1991) Sistem informasi akuntansi (SIA) merupakan suatu kerangka pengkordinasian sumber daya (data, meterials, equipment, suppliers, personal, and funds) untuk mengkonversi input berupa data ekonomik menjadi keluaran berupa informasi keuangan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan suatu entitas dan menyediakan informasi akuntansi bagi pihak-pihak yang berkepentingan. 2. Gelinas, Orams, dan Wiggins (1997) Mendefinisikan sistem informasi akuntansi (SIA) sebagai subsistem khusus dari sistem informasi manajemen yang tujuannya adalah menghimpun, memproses dan melaporkan informsi yang berkaitan dengan transaksi keuangan. Alasan Mempelajari SIA: 1. Karena Informasi sangat dibutuhkan dalam pengambilan keputusan 2. SIA digunakan untuk melakukan kontrol terhadap Aset yang dimiliki organisasi tersebut. 3. Menyiapkan data data keuangan dan non keuangan untuk menjadi informasi yang akurat guna pengambilan keputusan Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mempelajari SIA : 1. Bagaimana mengumpulkan data dan mengkaitkannya dengan aktivitas organisasi/perusahaan. 2. Bagaiomana caranya menyalurkan data, informasi sehingga berguna bagi pengambilan keputusan 3. Bagaiaman caranya menjamin realbilitas, keakuratan dan ketcepatan data dan informasi yang disajikan. sumber: http://tomdjoke.blogspot.com/2010/12/definisi-sistem-informasi-akuntansi.html

Rabu, 20 Juni 2012

Aplikasi perkuliahan dengan cara soft skill

Soft skill adalah suatu kemampuan, bakat, atau keterampilan yang ada di dalam diri setiap manusia. Soft skill adalah kemampuan yang dilakukan dengan cara non teknis, artinya tidak berbentuk atau tidak kelihatan wujudnya. Namun , softskill ini dapat dikatakan sebagai keterampilan personal dan inter personal. Yang dimaksud softskill personal adalah kemampuan yang di manfaatkan untuk kepentingan diri sendiri. Misalnya, dapat mengendalikan emosi dalam diri, dapat menerima nasehat orang lain, mampu memanajemen waktu, dan selalu berpikir positif. Itu semua dapat di kategorikan sebagai softskill personal. Kemudian yang dimaksud softskill inter personal adalah kemampuan yg dimanfaatkan untuk diri sendiri dan orang lain. Contohnya, kita mampu ber hubungan atau ber interaksi dengan orang lain, bekerja sama dengan kelompok lain, dan lain lain. Nah, softskill juga harus di iringi dengan hardskill, karena kita hidup tidak boleh hanya mempunyai softskill yang berkualitas saja, tapi hardskill kita perlu diperhatikan. Dengan memiliki hardskill yang baik, kita bisa menjadi manusia yang berkualitas. Misalnya, kita di sekolahkan oleh orang tua kita, kita akan memiliki ilmu pengetahuan, nah ilmu tersebut akan kita gunakan dalam kehidupan kita nanti, oleh karena itu, hardskill dan softskill yang seimbang dapat menumbuhkan jiwa/pribadi yang berkualitas. Bagaimana cara perkuliahan dengan softskill? Perkuliahan dengan cara softskill ini pada umumnya hanya 1 kali tatap muka dengan dosen dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan lamanya, tetapi dalam satu bulan itu bukan berarti dosen tidak memberikan mata kuliah dan tugas. Dalam waktu tatap muka dengan dosen, dosen akan memberikan materi yang nantinya akan diberikan oleh mahasiswa. Setelah dosen memberikan materi lalu dosen tersebut akan memberikan tugas dan tulisan yang wajib mahasiswa kerjakan di internet yaitu dengan cara menguploadnya ke blog masing-masing. Dan pada perkuliahan softskill ini faktor absensi sangat diperhitungkan, kenapa diperhitungkan? Karena mata kuliah yang berbasis softskill ini hanya tatap muka dengan dosen dalam kurun waktu satu bulan sekali otomatis absensi pun hanya satu kali dalam kurun waktu sebulan. Dan bebrapa dosen ada yang hanya memberikan toleransi kepada mahasiswanya untuktidak mengikuti perkuliahan hanya satu kali, dan juga tak kadang dosen tidak memberikan toleransi ketidkahadiran kepada mahasiswanya. Langkah langkah dalam mengerjakan tugas softskill sampai dengan cara menuploadnya sebenarnya sangat mudah sekali. Pertama-tama mahasiswa mendapat tugas dan tulisan yang diberikan oleh dosen pada saat tatap muka. Lalu mahasiswa tersebut harus mengerjakannya di blog pribadi masing-masing. Setelah tugas dan tulisan yang diberikan dosen sudah dikerjakandan sudah tampil di blog masing-masing langkah selanjutnya adalah membuka situs web studentsite gunadarma lalu login dengan usernam dan password yang terlebih dahulu di daftarkan. Setelah login pada tab menu pilih portofolio tugas untuk mengupload tugs dan pilih portofolio tulisan untuk mengupload tulisan. Setelah tugas dan tulisan yang anda pilih silahkan anda copy linktugas atau tulisan yang di blog anda lalu paste link tersebut ke studentsite tadi lalu masukkan judul tugas atau tulisan dan masukkan juga mata kuliah. Seteah semuanya diisi silakan klik submit. Selesai tugas dan tulisan anda telah terupload. Tetapi beda lagi bila anda langsung menulis di wartawarga, kalau anda menulisa tugas atau tulisan diwartawarga secara otomatis tulisan tersebut sudah terupload tanpa harus anda memilih menu portofolio tugas dan portofolio tulisan. sumber : http://hiddengrazz.blogspot.com/2010/09/pengertian-softskill-penjelasannya.html

Selasa, 05 Juni 2012

EURO 2012 dan Dampak Positif Negatifnya

EURO 2012 adalah agenda empat tahunan UEFA yang terselenggara untuk memajukan persepakbolaan Negara-negara Benua Eropa. Kontestan turnamen empat tahunan ini sejumalah 16 negara yang terseleksi dari 51 negara kontestan di seluruh Eropa. EURO 2012 yang akan digulirkan pada tanggal 8 Juni 2012 ini diselenggarakan oleh 2 negara Eropa yakni Polandia dan Ukraina, dua Negara yang sedang naik daun tim persepakbolaannya. Turnamen yang telah ditunggu-tunggu oleh pecinta sepak bola seluruh dunia ini memiliki dampak positif dan negatifnya secara luas di lingkungan masyarakat kita. Berikut ini dampak-dampak positif dan negatifnya: 1. Komunikasi dengan keluarga, saudara & teman kerja semakin erat Even empat tahunan ini akan menyedot perhatian keluarga, saudara, bahkan teman kerja Anda. Meluangkan waktu untuk menonton pertandingan EURO 2012 dengan mereka adalah hal yang tepat setelah seharian Anda bekerja. Kehangatan yang tercipta dari komunikasi yang terjalin selama menonton EURO 2012 adalah momen yang langka. So, tontonlah turnamen ini dengan mengajak keluarga atau teman kerja Anda karena lebih menyengkan daripada melihat turnamen ini sendirian. 2. Dapat melihat tim kesayangan Anda utk menjadi Juara EURO 2012 Tak peduli apakah Indonesia pernah dijajah selama ratusan tahun, mungkin sebagian dari Anda menjagokan Belanda untuk menjadi pemenang karena statistik membuktikan bahwa selama kualifikasi EURO 2012, Belanda memiliki statistik yang paling bagus diantara semua kontestan dengan hasil 8 kali kemenangan dan 1 kali seri. Mungkin Belanda memang layak dijagokan Juara EURO 2012 jika melihat statistic diatas tapi seringkali pertandingan sepak bola bukanlah sekedar statistik diatas kertas karena banyak pengamat bilang bahwa “Bola itu Bundar”. So, tim kesayanganmu untuk EURO 2012 ini Negara apa?? 3. Ramainya bisnis taruhan Bola Mungkin ini merupakan dampak yang paling sering terjadi dan merupakan yang paling buruk karena dari sisi Agama ataupun Hukum jelas-jelas dilarang. Dari sisi Finansial, bisnis taruhan Bola ini dapat menyengsarakan orang dengan cepat karena realitanya membuktikan bahwa bisinis ini beromset ratusan juta. So, jika Anda tidak ingin terjerumus kedalam hal-hal yang tidak bermanfaat seperti ini sebaiknya pikirkan kembali keinginan Anda untuk taruhan Bola,ok?? sumber : http://banyaknama.blogspot.com/2012/06/euro-2012-dan-dampak-positif-negatifnya.html

fungsi & tugas mahasiswa dalam meningkatkan rasa nasionalisme Dengan Sastra

Semenjak awal peradaban manusia di Indonesia meyakini bahwa tiap-tiap warganya memiliki rasa nasionalisme. Rasa nasionalisme bisa tumbuh mendampingi watak masing-masing individunya menuju ke arah positif. Rasa nasionalisme itu sendiri mengingatkan kepada kita akan suatu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara dengan mewujudkan suatu konsep identitas diri. Dimana identitas diri itu merupakan sebuah alat untuk menunjukkan rasa cinta tanah air. Perwujudan secara nyata berupa mampu terikatnya jiwa warga negara untuk mempertahankan wilayah negerinya. Wilayah yang telah dikenal karena dari tempat itulah mampu memberikan penghidupan dan penafkahan. Dari hal kompleks di atas ikatan pribadi muncul. Membentuk berbagai benang-benang kesadaran, bisa pula kesadaran itu direkayasa yang memang dirancang untuk membangun rasa nasionalisme. Namun selebihnya, generasi muda yang seharusnya lebih banyak memilikinya malah suka “menutup mata, telinga, mulut bahkan hati” dengan perasaan enteng jika ditnya saat nasionalisme. Padahal mereka adalahelemen bangsa yang utama. Jika hal ini terus berlanjut, masihkah negeri ini mau menanggung malu di khalayak internasional 30 tahun mendatang? Ironis memang, apabila dibandingkan dengan semangat remaja-remaja pendahulu. Generasi muda yang diharapkan mampu diharapkan sebagai pemegang estafet pemerintahan akhirnya “memungkiri” amanah itu sendiri dengan mengabaikan nasib bangsa. Mengapa hal ini bisa terjadi? Karena remaja saat ini hanya mau mengambil satu unsur saja dari dua unsur yang dimiliki oleh remaja dahulu. Kedua unsur itu ialah perjuangan dan kemenangan. Mereka mengenal bahwa lewat sebuah perjuangan, kemenangan tak mustahil untuk diraih. Namun remaja sekarang mengambil unsur kemenangan saja tanpa melewati proses. Mereka menginginkan kemenangan ada begitu saja secara instrant. Inilah perwujudan pemikiran mereka sekarang ini. Akibat fasilitas yang didapat secara instant, otak mereka pun dicuci pula dan ikut-ikutan instant. Hal itu mampu dibuktikan misalnya para remaja diharapkan pada suatu sejarah masa lalu lewat film-film perjuangan. Seketika bulu kuduk berdiri dan semangat nasionalisme muncul, jiwa yang menyimpan rasa itu terbakar. Realitanya, selang beberapa waktu saja jiwa suci itu kembali meredup, hilang. Maka untuk memasukkan nasionalisme ke jiwa remaja dibutuhkan suatu proses dorongan semangat secara bertahap agar terekam jelas dan tak akan hilang walaupun budaya-budaya asing telah merambah negeri ini. Salah satu upaya itu ialah mengaplikasikan pelajaran-pelajaran sekolah untuk menyimpan benih-benih pada pribadi generasi muda kita. Rasa nasionalisme dapat dibentuk melalui pembelajaran sastra. Bukankah sastra mengajarkan kesatuan utama yang mampu memberikan kemudahan dalam kehidupan manusia. Sastra juga mengusung unsur kelembutan dan kedamaian. Oleh sebab itu layak apabila sastra mampu berdampingan dengan kehidupan. Remaja yang memiliki kecintaan terhadap sastra secara perlahan akan menemukan suatu kedamaian dan menumbuhkan jiwa nasionalisme. Mereka akan menempatkan diri pada ruang kehidupan secara khusus, mereka tidak akan berorientasi pada materi saja. Faktanya memang perubahan selalu mengarah pada materi namun perubahan yang di iringi dengan jiwa akan terasa berbeda. Jadi tidak terfokus pada fisik saja. Seperti yang diungkapkan oleh John F. Kennedy “Seandainya ada lebih banyak kaum politik memahami puisi, saya yakin dunia yang kita alami ini akan menjadi tempt yang lebih baik”. Namun pembelajaran sastra dikebanyakan sekolah kurang efisien karena hanya berteori saja. Sebenarnya praktek dalam berkarya sastra akan terasa lebih mudah untuk menciptakan rasa ideologi nasionalisme. Siswa akan mengekpresikan seluruh cinta tanah air yang ia miliki lewat karya sastra. Ada suatu kebanggaan tersendiri apabila ide-ide kita mampu dituangkan dalam tulisan yang indah daripada hanya berbicara saja. Jadi media sastra selalu terbuka lebar. Bagi remaja yang mau mengungkapkan bagaimana rasa penghargaan kita terhadap bangsa. Dari penjelasan di atas, masalah ideologi nasionalisme tampaknya mampu menjadi sumber ide yang sangat menarik bagi penulis. Sebagai contoh novel Jalan Tak Ada Ujung karya Mochtar Lubis. Di dalamnya menceritakan tokoh Guru Isa yang menggambarkan semangat bernasionalisme walaupun hatinya dikabuti rasa takut. Dan masih banyak lagi khazanah karya sastra Indonesia yang bernafas serupa. Tentunya gambaran nasionalisme ditunjukkan dengan cara yang menyenangkan. Cara yang dimiliki sastrawan pasti berbeda dengan sejarawan. Sastrawan akan menafsirkan nasionalisme dari berbagai arah. Ia tak mau bertumpu pada satu arah saja. Ia akan merasakan kepuasan walaupun harus berjungkir untuk menafsirka nasionalisme. Bukti ini semakin memperkuat bahwa memahami nasionalisme lewat karya sastra sangat menyenangkan. Perlu diketahui pula bahwa nasionalisme dan sastra memiliki hubungan kuat. Sebagai contohnya adalah Nugroho Notosusanto menyatakan bahwa sastra Indonesia modern mulai pada Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908. Dan menurut Ajib Rosidi, peresmian pengakuan terhadap bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dilakukan pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 di Jakarta. Dengan fakta di atas, daya cipta kebudayaan (sastra) dianggap bersifat nasional. Maksudnya menjadi milik nasionalitas Indonesia, termasuk bahasa dan sastra. Dari pernyataan kedua tokoh di atas mampu memberikan buah pelajaran bagi generasi muda akan suatu perjuangan. Mengubah yang lemah menjadi kuat dan yang anarkis menjadi kedamaian. Karena itu, sastra haruslah menempati ruang penghidupan yang lebih layak dari sebelumnya. Cara pandang pun harus diubah. Demi melahirkan jiwa-jiwa nasionalisme dengan bekal budi pekerti santun. Sastra sudah saatnya diterjemahkan filosofinya agar tidak menciptakan fakta irasional. Dengan kembalinya sastra disela-sela kehidupan generasi muda diharapkan tercipta situasi kebangsaan yang utuh. Generasi muda akan mengendalikan bangsa dengan rasa nasionalisme hasil pembelajaran sastra sumber : http://gantengbgt-tugas.blogspot.com/2012/04/fungsi-tugas-mahasiswa-dalam.html

Faktor Penyebab Konflik dan Strategi Penyelesaian konflik

A. Pengertian konflik Konflik adalah sesuatu yang hampir tidak mungkin bisa dilepaskan dari kehidupan masyarakat. Selama masyarakat masih memiliki kepentingan, kehendak, serta cita-cita konflik senantiasa “mengikuti mereka”. Oleh karena dalam upaya untuk mewujudkan apa yang mereka inginkan pastilah ada hambatan-hambatan yang menghalangi, dan halangan tersebut harus disingkirkan. Tidak menutup kemungkinan akan terjadi benturan-benturan kepentingan antara individu dengan kelompok, atau kelompok dengan kelompok. Jika hal ini terjadi, maka konflik merupakan sesuatu yang niscaya terjadi dalam masyarakat. Konflik antarbudaya ataupun multidimensional yang sering muncul dan mencuat dalam berbagai kejadian yang memprihatinkan dewasa ini bukanlah konflik yang muncul begitu saja. Akan tetapi, merupakan akumulasi dari ketimpangan–ketimpangan dalam menempatkan hak dan kewajiban yang cenderung tidak terpenuhi dengan baik. Konflik merupakan gesekan yang terjadi antara dua kubu atau lebih yang disebabkan adanya perbedaan nilai, status, kekuasaan, kelangkaan sumber daya, serta distribusi yang tidak merata, yang dapat menimbulkan deprifasi relative di masyarakat. Konflik dan kehidupan manusia tidak mungkin untuk dapat dipisahkan dan keduanya berada bersama-sama karena perbedaan nilai, status, kekuasaan, dan keterbatasan sumber daya itu memang pasti ada dalam masyarakat. Konflik akan selalu kita dijumpai dalam kehidupan manusia atau kehidupan masyarakat sebab untuk memenuhi kebutuhan hidupnya manusia melakukan berbagai usaha yang dalam pelaksanaannya selalu dihadapkan pada sejumlah hak dan kewajiban. Jika hak dan kewajiban tidak dapat terpenuhi dengan baik, maka besar kemungkinan konflik terjadi. Istilah konflik itu sendiri seringkali mengandung pengertian negatif, yang cenderung diartikan sebagai lawan kata dari pengertian keserasian, kedamaian, dan keteraturan. Konflik seringkali diasosiasikan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pandangan yang sempit mengenai konflik yang demikian, tidak mudah untuk diubah. Munculnya budaya “mencegah konflik”, “meredam konflik” dan anggapan bahwa berkonflik adalah “berkelahi” bukanlah sesuatu yang relevan untuk kondisi saat ini. Konflik bukanlah sesuatu yang dapat dihindari atau disembunyikan, tetapi harus diakui keberadaannya, dikelola, dan diubah menjadi suatu kekuatan bagi perubahan positif. Konflik perlu dimaknai sebagai suatu jalan atau sarana menuju perubahan masyarakat. B. Penyebab Konflik Untuk dapat menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat, tentunya harus diketahui penyebab konflik yang terjadi. Dengan mengetahui sebabnya, konflik diharapkan segera bisa di-selesaikan. Dalam pandangan teori konflik6 bahwa masyarakat selalu dalam kondisi perubahan, dan setiap elemen dalam masyarakat memberikan sumbangan bagi terjadinya konflik di masyarakat. Dalam pandangan teori ini bahwa masyarakat disatukan oleh “ketidakbebasan yang dipaksakan”. Dengan demikian, posisi tertentu di dalam masyarakat mendelegasikan kekuasaan dan otoritas terhadap posisi yang lain. Fakta kehidupan sosial ini mengarahkan Dahrendorf kepada tesis sentralnya bahwa perbedaan distribusi kekuasaan dan otoritas “selalu menjadi faktor yang menentukan konflik sosial sistematis”. Dengan adanya perbedaan distribusi kekuasaan inilah kemudian memunculkan dua kelompok yang berbeda posisi, yakni kelompok dominan dan kelompok pada posisi subordinat. Mereka yang berada pada posisi dominan cenderung mempertahankan status quo sementara yang berada pada posisi subordinat selalu berupaya mengadakan perubahan terus-menerus. Konflik kepentingan dalam suatu kelompok selalu ada sepanjang waktu, setidaknya yang tersembunyi.8 Agak berbeda dengan para teoritisi konflik di atas, Collins, seorang ahli sosiologi, lebih menekankan bahwa konflik lebih berakar pada masalah individual karena akar toretisnya lebih pada fenomenologis dan etnometodologi. Dia lebih memilih konflik sebagai fokus berdasarkan landasan yang realistik, konflik adalah proses sentral dalam kehidupan sosial. Kedua penyebab konflik tersebut terkesan terlalu rumit untuk dipahami dan kurang mengarah secara langsung pada tataran konflik yang realistis. Namun demikian, secara umum penyebab konflik bisa disederhanakan sebagai berikut. 1. Konflik Nilai Kebanyakan konflik terjadi karena perbedaan nilai. Nilai merupakan sesuatu yang menjadi dasar, pedoman, tempat setiap manusia menggantungkan pikiran, perasaan, dan tindakan. Yang termasuk dalam kategori ini adalah konflik yang bersumber pada perbedaan rasa percaya, keyakinan, bahkan ideologi atas apa yang diperebutkan. 2. Kurangnya Komunikasi Kita tidak bisa menganggap sepele komunikasi antarmanusia karena konflik bisa terjadi hanya karena dua pihak kurang berkomunikasi. Kegagalan berkomunikasi karena dua pihak tidak dapat menyampaikan pikiran, perasaan, dan tindakan sehingga membuka jurang perbedaan informasi di antara mereka, dan hal semacam ini dapat mengakibatkan terjadinya konflik. 3. Kepemimpinan yang Kurang Efektif Secara politis kepemimpinan yang baik adalah kepemimpinan yang kuat, adil, dan demokratis. Namun demikian, untuk mendapatkan pemimpin yang ideal tidah mudah. Konflik karena kepemimpinan yang tidak efektif ini banyak terjadi pada organisasi atau kehidupan bersama dalam suatu komunitas. Kepemimpinan yang kurang efektif ini mengakibatkan anggota masyarakat “mudah bergerak”. 4. Ketidakcocokan Peran Konflik semacam ini bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Ketidakcocokan peran terjadi karena ada dua pihak yang mempersepsikan secara sangat berbeda tentang peran mereka masing-masing. 5. Produktivitas Rendah Konflik seringkali terjadi karena out put dan out come dari dua belah pihak atau lebih yang saling berhubungan kurang atau tidak mendapatkan keuntungan dari hubungan tersebut. Oleh karenanya muncul prasangka di antara mereka. Kesenjangan ekonomi di antara kelompok masyarakat, termasuk dalam konflik ini. 6. Perubahan Keseimbangan Konflik ini terjadi karena ada perubahan keseimbangan dalam suatu masyarakat. Penyebabnya bisa karena faktor alam, maupun faktor sosial. 7. Konflik atau Masalah yang Belum Terpecahkan Banyak pula konflik yang terjadi dalam masyarakat karena masalah terdahulu tidak terselesaikan. Tidak ada proses saling memaafkan dan saling mengampuni sehingga hal tersebut seperti api dalam sekam, yang sewaktu-waktu bisa berkobar. Tujuh penyebab konflik di atas adalah penyebab yang sifatnya umum, dan sebenarnya masih bisa diperinci lebih detail lagi. Namun demikian, jika mencermati konflik-konflik yang terjadi khususnya masyarakat Indonesia akhir-akhir ini, bisa merunut, paling tidak ada salah satu penyebab seperti di atas. Dengan mengetahui penyebab terjadinya konflik bisa berharap bahwa konflik akan bisa dikelola, dan diselesaikan dengan baik. C. Solusi Penyelesaiyan konflik Beberapa Model Penyelesaian Konflik Setelah mengetahui penyebab terjadinya konflik, kini bisa dimulai untuk mencoba berbagai alternatif teoretis untuk menyelesaikan konflik yang tejadi. Secara umum, untuk menyelesaikan konflik dikenal beberapa istilah, yakni antara lain,, 1 pencegahan konflik; pola ini bertujuan untuk mencegah timbulnya kekerasan dalam konflik. 2 penyelesaian konflik; bertujuan untuk mengakhiri kekerasan melalui persetujuan perdamaian. 3 pengelolaan konflik; bertujuan membatasi atau menghindari kekerasan melalui atau mendorong perubahan pihak-pihak yang terlibat agar berperilaku positif. 4 resolusi konflik; bertujuan menangani sebab-sebab konflik, dan berusaha membangun hubungan baru yang relatif dapat bertahan lama di antara kelompok-kelompok yang bermusuhan. 5 transformasi konflik; yakni mengatasi sumber-sumber konflik sosial dan politik yang lebih luas, dengan mengalihkan kekuatan negatif dari sumber perbedaan kepada kekuatan positif. Selain memahami istilah-istilah penyelesaian konflik tersebut, adalah juga penting untuk memahami; (1) tahapan konflik; (2) tahap penyelesaian konflik; dan (3) tiga asumsi penyelesaian konflik.12 Tahapan-tahapan konflik tersebut antara lain potensi oposisi atau keadaan pendorong, kognisi dan personalisasi, penyelesaian-penanganan konflik, perilaku konflik yang jelas, dan hasil. Untuk tahapan penyelesaian konflik adalah pengumpulan data, verifikasi, mendengar kedua belah pihah yang berkonflik, menciptakan kesan pentingnya kerjasama, negosiasi, dan menciptakan kerukunan. Sementara itu, asumsi-asumsi dalam penyelesaian konflik adalah (1) Kalah-Kalah; setiap orang yang terlibat dalam konflik akan kehilangan tuntutannya jika konflik terus berlanjut, (2) Kalah–Menang; salah satu pihak pasti ada yang kalah, dan ada yang menang dari penyelesaian konflik yang terjadi. Jika yang kalah tidak bisa menerima sepenuhnya, maka ada indikasi munculnya konflik baru; (3) Menang-Menang: dua pihak yang berkonflik sama-sama menang. Ini bisa terjadi jika dua pihak kehilangan sedikit dari tuntutannya, namun hasil akhir bisa memuaskan keduanya. Istilah ini lebih popular dengan nama win-win solution di mana kedua belah pihak merasa menang dan tidak ada yang merasa dirugikan. Sumber : http://www.wahyoefiles.web.id/2010/11/konflik-dan-cara-penyelesaiannya.html

Peraturan-Peraturan Tentang Ke Imigrasian

PERATURAN-PERATURAN TENTENG KE IMIGRASIAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.9 TAHUN 1992 TENTANG KEIMIGRASIAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang: A. bahwa pengaturan keimigrasian yang meliputi lalu lintas orang masuk atau ke luar wilayah Indonesia merupakan hak dan wewenang Negara Republik Indonesia serta merupakan salah satu perwujudan dari kedaulatannya sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; B. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional yang berwawasan Nusantara dan dengan semakin meningkatnya lalu lintas orang serta hubungan antar bangsa dan negara diperlukan penyempurnaan pengaturan keimigrasian yang dewasa ini diatur dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan, C. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengatur ketentuan tentang keimigrasian dalam suatu Undang undang; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara-Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3077); 3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEIMIGRASIAN. SUMBER : http://heniwidd-heniwiddiaries.blogspot.com/2012/05/peraturan-tentang-ke-imigrasian.html

Selasa, 01 Mei 2012

asas-asas untuk menentukan kewarganegaraan, dari segi kelahiran maupun perkawinan

Asas Kewarganegaraan Asas kewarganegaraan adalah pedoman dasar bagi suatu negara untuk menentukan siapakah yang menjadi warga negaranya. Setiap negara mempunyai kebebasan untuk menentukan asas kewarganegaraan mana yang hendak dipergunakannya. Dari segi kelahiran, ada dua asas kewarganegaraan yang sering dijumpai,yaitu ius soli dan ius sanguinis. Sedangkan dari segi perkawinan, ada dua asas pula yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Untuk lebih jelasnya satu persatu asas-asas tersebut akan diuraikan sebagai berikut: 1. Dari Segi Kelahiran Terdapat dua macam asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, yaitu ius soli dan ius sanguinis. Kedua istilah ini berasal dari bahasa latin. Ius berarti hukum, dalil atau pedoman sedangkan soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah, atau daerah. Sehingga ius soli berarti pedoman yang berdasarkan tempat atau daerah. Kaitannya dengan asas kewarganegaraan, ius soli berarti kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya. Orang yang lahir di negara akan memperoleh kewarganegaraan dari negara tersebut. Asas yang ke dua adalah ius sanguinis berarti pedoman yang didasarkan kepada darah atau keturunannya atau orang tuanya . Orang yang lahir dari orang tua warga negara akan memperoleh kewarganegaraan dari negara itu. Terdapat negara yang menganut asas ius soli, dan ada pula yang menganut asas ius sanguinis. Dewasa ini umumnya kedua asas ini dianut secara simultan. Perbedaannya, ada negara yang lebih menitikberatkan pada penggunaan ius sanguinis, dengan ius soli sebagai kekecualian. Sebaliknya terdapat pula penggunaan asas ius soli , dengan ius sanguinis sebagai kekecualian. Penggunaan kedua asas secara simultan ini dimaksudkan untuk menceagah status apatride atau tidak berkewarganegaran (stateless). Artinya apabila terdapat seseorang yang tidak memperoleh kewarganegaraan dengan penggunaan asas yang lebih dititikberatkan oleh negara yang bersangkutan, masih dapat memperoleh kewarganegara dari negara tersebut berdasarkan asas yang lain. Kondisi sebaliknya jika sebuah atau beberapa negara menganut asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran yang berbeda-beda, dapat menimbulkan masalah bipatride atau dwi kewargenageraan (berkewarganegaraan ganda), bahkan multipatride (berkewarganegaraan banyak atau lebih dari dua). Sebagai contoh, Negara menganut asas ius sanguinis, sedangkan negara menganut asas ius soli. Maka setiap orang yang lahir di negara dari orang tua yang berkewaganegaran, akan mempunyai status baik sebagai warna negara maupun negara karena ia keturunan warga negara ia pun memperoleh status warga negara karena ia lahir di negara. Jika seseorang lahir di negara dari orangtua warga negara, ia akan berstatus apatride. Ia ditolak oleh negara orang tuanya (negara), sebab ia tidak lahir di sana.Ia pun ditolak oleh negara tempat ia lahir (negara), karena negara tersebut menganut asas ius sanguins. Artinya menurut ketentuan negara, ia seharusnya memperoleh kewarganegaraan dari negara orang tuanya. Pada mulanya hanya ada satu asas yaitu ius soli, karena hanya beranggapan bahwa karena lahir suatu wilayah negara, logislah apabila seseorang merupakan warga negara dari negara tersebut. Akan tetapi dengan semakin tingginya tingkat mobilitas manusia, diperlukan asas lain yang tidak terbatas pada tempat kelahiran semata. Orang tua tentu masih mempunyai ikatan dengan negaranya sendiri. Masalah akan timbul ketika kewarganegaraan anaknya berlainan dengan kewarganegaraan orang tuanya sendiri. Anak memperoleh kewarganegaraan dari tempat ia dilahirkan , sedangkan orang tuanya tetap berkewarganegaraan dari negara asal. Atas dasar itulah muncul asas yang baru, yaitu ius sangunis tersbut. Dengan asas ini kewarganegaraan si anak akan mengikuti kewarganegaraan orangtuanya. Sebagian besar negara imigratif pada prinsipnya lebih menggunakan ius soli sebagai asas kewarganegaraannya. Sebaliknya, negara emigratif (negara yang warga negaranya banyak merantau ke negara lain) cenderung menggunakan asas kewarganegaraan ius sanguinis. Keduanya mempunyai alasan yang sama, yaitu negara yang bersangkutan ingin mempertahankan hubungan dengan warganegaranya. Negara emigratif ingin tetap mempertahankan warga negaranya. Di manapun mereka berada, mereka tetap merupakan bagian dari warga negaranya. Sebaliknya negara imigratif menghendaki agar warga barunya secepatnya meleburkan diri ke dalam negara yang baru itu. 2. Dari Segi Perkawinan Melalui perkawinan lahirlah dua asas, yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Sebuah perkawinan dapat menyebabkan terjadinya perubahan status kewarganegaraan seseorang. Masalah kewarganegaraan dalam konteks ini akan muncul apabila terjadi suatu perkawinan campuran,yaitu suatu perkawinan yang dilangsungkan oleh para pihak yang berbeda kewarganegaraannya. Munculnya kedua asas ini berawal dari kedudukan pihak wanita di dalam perkawinan campuran itu. Asas kesatuan hukum bertolak dari hakikat suami isteri ataupun ikatan dalam keluarga. Keluarga merupakan inti masyarakat dan masyarakat akan sejahtera apabila didukung oleh keluarga-keluarga yang sehat dan tidak terpecah. Kehidupan suami isteri yang baik mencerminkan satu kesatuan keluarga yang utuh dan harmonis, dan ini tercipta karena terdapatnya satu kesatuan yang utuh dan bulat dalam keluarga, dan untuk mencapai kesatuan dalam keluarga diperlukan satu kepatuhan terhadap hukum yang sama. Terdapat nilai-nilai positif dari penyelenggaraan kehidupan keluarga tersbut apabila para anggota keluarga itu tunduk pada hukum yang sama, misalnya dalam masalah keperdataan: pengaturan harta kekayaan, status anak, dan lain-lain. Karena itu akan baik dan bahagia sebuah rumah tangga jika dalam keluarga tersebut memiliki kewarganegaraan yang sama yang secara otomatis tunduk pada satu hukum yang sama. Permasalahannya, siapakah yang harus mengikuti kewarganegaraan pasangannya? Apakah suami harus mengikuti kewarganegaraan isterinya ataukah sebaliknya? Pada kedua sisi ini dapat saja kedua-duanya terjadi sebagai satu pilihan. Akan tetapi dalam praktik pihak isterilah yang mengikuti kewarganegaraan suaminya. Sebagai reaksi dari penggunaan asas ini, muncul satu bentuk protes dari kalangan perempuan yang menganggap bahwa dengan asas ini seolah-olah atau kaum perempuan berada pada derajat yang bawah atau bertentangan dengan prinsip emansipasi wanita yang selama ini diperjuangkan kaum perempuan. Dalam prinsip emansipasi wanita, laki-laki sama saja dengan perempuan dan tidak mau untuk dibeda-bedakan. Sebagai reaksi dari rasa ketidakadilan ini muncul asas baru yaitu asas persamaan derajat. Pada asas persamaan derajat ini ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan berubahnya satus kewarganegaraan masing-masing pihak. Baik pihak suami maupun pihak isteri tetap memiliki kewarganegaraan asalnya, sama ketika mereka melangsungkan perkawinan. Dari sisi kepentingan nasional masing-masing negara asas persamaan derajat ini mempunyai aspek yang positif. Asas ini jelas dapat menghindari terjadinya penyelendupan hukum. Misalnya, seseorang yang berkewarganegaraan asing yang ingin memperoleh status warga negara tertentu berpuran-pura melakukan perkawinan dengan seorang warga negara dari negara yang dituju. Melalui perkawinan itu, orang tersebut memperoleh kewarganegaraan yang diinginkan. Setelah status kewarganegaraan diperoleh, maka dapat saja bercerai kembali. Untuk hal ini banyak negara mengatur masalah penggunaan asas ini dalam peraturan kewarganegaraannya. Seperti halnya asas ius soli dan ius ius sanguinis, penggunaan dua asas kesatuan hukum persamaan derajat yang berlainan dapat menimbulkan status bipatride dan apatride, khususnya bagi wanita. Melalui perkawinan seseorang wanita dapat mempunyai kewarganegaraan lebih dari satu. Sebaliknya melalui perkawinan pula seorang wanita dapat kehilangan kewarganegaraannya. sumber : http://kobi-kobi.tripod.com/news.html