Selasa, 13 Maret 2012

Penyelundup Solar Bisa Untung Rp 2.000/Liter

samarinda - Barang bukti 12 ton solar ilegal yang disita Resimen Mobil Brimob Polda Kalimantan Timur (Kaltim) di Samarinda diduga dijual ke perusahaan pertambangan batubara. Para penyelundup solar bersubsidi ini bisa meraup untung besar dari praktik ilegalnya.

Keterangan sementara diperoleh penyidik dari tersangka, MN (26), yang kini ditahan di sel tahanan sementara Mapolresta Samarinda, BBM jenis solar itu dibeli tersangka dengan harga Rp 5.000 per liter dan menjualnya kembali dengan harga Rp 7.000 perliter atau mendapat margin Rp 2000/liter.

"Keterangan sementara dari tersangka, dibeli dan dijual dengan harga itu," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta, kepada detikFinance, Selasa (13/3/2012).

Diterangkan Wisnu, aktivitas jual beli solar ilegal, itu berlangsung dalam 2 bulan terakhir di wilayah hukum Polresta Samarinda. Saat ditanya lebih jauh tujuan penjualan solar tersebut, Wisnu mengaku belum bisa memastikannya. Termasuk menjawab beredarnya kabar solar ilegal itu dijual ke perusahaan-perusahan pertambangan batubara.

"Belum. Kita belum tahu tujuannya. Masih dalam penyelidikan dan penyidikan," ujar Wisnu.

Penyitaan 12 ton BBM ilegal jenis solar di Samarinda, cukup menyita perhatian kepolisian. Menurut Wisnu, tidak menutup kemungkinan tersangka dan jumlah barang bukti BBM solar yang disita, akan terus bertambah.

"Saat ini, masih dikembangkan. Tergantung bagaimana hasil penyelidikan dan penyidikan, tidak menutup kemungkinan tersangka serta barang bukti akan terus bertambah," terang Wisnu.

Seperti diberitakan, 12 ton solar ilegal diamankan dan disita Resmob Brimob Polda Kaltim di wilayah hukum Polresta Samarinda tepatnya di kawasan Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (12/3/2012).

Belasan ton solar itu disita dari sebuah gudang sewaan milik MN (26), berlokasi di samping bangunan perusahaan perkayuan PT Sumalindo Lestari Jaya. Tersangka MN, melanggar UU No 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

sumber : http://finance.detik.com/read/2012/03/13/204457/1866432/1034/wuih-penyelundup-solar-bisa-untung-rp-2000-liter

Jero: BBM Naik, Yang Terkena Dampak Justru Orang Kaya

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacikmengklaim kenaikan harga BBM subsidi jadi Rp 6.000/ liter malah akan berdampak pada masyarakat kelas menengah ke atas.

"BBM naik kelompok menengah ataslah banyak yang kena dampak, karena selama ini hampir 77% subsidi BBM dinikmati oleh yang tidak pantas menikmati subsidi," kata Jero saat rapat dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2012).

Menurut Jero, selama ini hanya 15% yang menikmati subsidi, sementara sisanya beberapa persen memang ada yang dicuri dan diselundupkan.

"Kenapa yang mampu yang kaya paling terkena dampak, pasalnya kenaikan Rp 1.500/liter bagi rakyat yang tidak mampu mendapatkan 5 (lima) kompensasi dari pemerintah, mulai BLSM, raskin, bazar murah dan lain-lain," ujar mantan Menteri Pariwisata ini.

Terkait meningkatnya aksi penimbunan BBM yang akhir-akhir terjadi saat ini menjelang kenaikan harga BBM.

"Penimbunan BBM jelas dilarang, tidak boleh, ada yang melakukan penimbunan, kepolisian sudah siap menangkap, dari laporan bapak Kapolri saja saat ini sudah ada 17 penimbun BBM yang ditangkap.

sumber : http://finance.detik.com/read/2012/03/13/122058/1865723/1034/jero-bbm-naik-yang-terkena-dampak-justru-orang-kaya?f990101mainnews

Pemerintah Temukan Potensi Lahan Pertanian Rawa 33 Juta Hektar

Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan potensi lahan rawa untuk dijadikan lahan pertanian pangan. Jumlahnya tak tanggung-tanggung mencapai jutaan hektar yang tersebesar di berbagai pulau.

Kepala Badan Litbang Kementan Haryono menuturkan bahwa Indonesia itu memiliki 33 juta hektar lahan rawa yang sangat potensial yang tersebar di wilayah Sumatera, Papua, Kalimantan, dan Sulawesi.

"Kita melihat ada 33 juta hektare lahan rawa, 10 juta di Sumatera, 10 juta di Kalimantan, 10 juta di Papua, dan 3 Juta tersebar di wilayah Sulawesi'" ungkap Haryono dalam perbincangannya dengan detikFinance (13/3/2012).

Haryono menambahkan, dari 33 juta hektar total lahan rawa yang potensial itu sudah ada 9 juta hektar yang lahannya sudah dibuka untuk lahan pertanian, dan 4 juta dari itu khususnya untuk pangan.

Program MP3EI koridor 4 yang memiliki tugas pangan untuk wilayah Sulawesi ditambah koridor 5 dan 6 untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, NTB, NTT, dan Papua. MP3EI menaruh harapan yang sangat besar pada wilayah-wilayah itu seperti yang diungkapkan Haryono.

Haryono menyangkal pernyataan bahwa IP (Indeks Pertanaman) di luar Jawa itu tidak baik, menurutnya, IP di wilayah seperti Sulawesi, Kalimantan, Papua dan daerah luar Jawa lainnya sudah mulai naik drastis. Hal ini dikarenakan karena teknologi yang sangat mendukung.

"Di luar Jawa IP nya rendah tapi sekarang IP-nya sudah mulai naik karena teknologi kita, karena tata air mikro sudah bagus, pemahaman mengenai pupuk sudah bagus, dia akan meningkat, akan meningkat drastis, di Jawa agak berat karena di Jawa IP naik karena irigasi, kalau di luar Jawa karena semangat dan usaha," tukas Haryono.

Haryono pun berharap agar di daerah Jawa sudah bisa diberlakukan Perda mengenai alih fungsi lahan ini. Seperti halnya di Sragen yang sudah
memberlakukan perda tentang pengalihan fungsi lahan, karena menurutnya sangat penting dalan hal menjaga kelestarian sawah kelas satu di Jawa.

sumber : http://finance.detik.com/read/2012/03/13/175436/1866299/4/pemerintah-temukan-potensi-lahan-pertanian-rawa-33-juta-hektar

DPR: Usut Tuntas Kasus Pajak Perusahaan Sawit Rp 7 Triliun!

DPR RI mencatat sekitar Rp 7 triliun potensi penerimaan pajak yang hilang akibat adanya kasus penyalahgunaan restitusi PT Wilmar Nabati dan PT Mas Multi Nabati dari tahun 2004 hingga tahun 2007.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Edy Ramli Sitanggang saat ditemui di Kantor Ditjen Pajak Pusat, Jalan Jend. Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (13/3/2012).

"Ada perusahaan perusahaan-perusahaan PT Wilmar Nabati sama PT Mas Multi Nabati 2004-2007 melalui restitusi hampir Rp 7 triliun, kita minta ini diusut," tegasnya.

Edy menyatakan data tersebut merupakan laporan dari kantor wilayah dan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR asal Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat mengakui banyak perusahaan tambang dan sumber daya alam seperti kelapa sawit yang menjadi incaran para aparat pajak untuk dimainkan kewajiban pajaknya.

"Penerimaan migas, kehutanan, tambang, ini bisa jauh ditingkatkan lagi apalagi dari tranfer pricing. Ini kan biasa, kalau berhubungan dengan bank dibesarkan asetnya, kalau berhubungan dengan pajak dikecilkan. Padahal kalau penerimaan pajak dari sektor ini ditingkatkan maka tidak perlu menaikkan BBM" tegasnya pada kesempatan yang sama.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin. Menurutnya, kebanyakan para aparat pajak ini bukan melakukan mark up atas kewajiban pajak para wajib pajak, melainkan mark down. Modus ini tidak hanya dilakukan di pusat, melainkan juga di kantor wilayah pajak di daerah-daerah dan nilainya jauh lebih besar dari DW.

"Jadi DW ini kecil, kalau cuma Rp 13 miliar, 60 miliar, yang di kawasan berikat itu, sektor kehutanan dan tambang, itu bisa triliunan," pungkasnya.


sumber : http://finance.detik.com/read/2012/03/13/171827/1866228/4/dpr-usut-tuntas-kasus-pajak-perusahaan-sawit-rp-7-triliun

Agus Marto Protes Kantor Pajak 'Digeruduk' DPR

Menteri Keuangan Agus Martowardojo tak senang dengan tindakan Panja Mafia Pajak Komisi III DPR yang melakukan sidak ke Kantor Pusat Ditjen Pajak pagi hari ini.

"Kalau mau ada sidak kami persilakan di Ditjen pajak. Tetapi tentu harus dengan kordinasi yang baik. Tetapi silakan dicek lagi, Komisi XI pun baru tahu tadi pagi jadi untuk itu saya ingin mengingatkan kepada Komisi XI kita dari Kementerian Keuangan biasa hadir di komisi-komisi yang lain. Tetapi selalu dengan komunikasi yang baik," tutur Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2012).

Dikatakan Agus Marto, harus ada tata cara yang jelas dalam melakukan sidak tersebut, Agus Marto khawatir terjadinya suasana tak nyaman di Ditjen Pajak akibat sidak tersebut.

"Saya sendiri kalau sudah minta persetujuan yang tepat dengan komisi terkait, tentu kita sangat menerima. Tetapi jangan kemudian datang dan tidak tahu permasalahannya, nanti malah akan menciptakan suasana kerja yang tidak baik di Ditjen Pajak atau Ditjen lainnya," ucap Agus.

Agus Marto memang cukup kesal dengan sidak yang dilakukan tadi pagi ke kantor pusat Ditjen Pajak. "Kalau masuk ke institusi kami, kalau dapat wewenang yang jelas, tentu kami kami izinkan tetapi seandainya wewenangnya nggak jelas, tentu tidak kami izinkan," tukas Agus.

Seperti diketahui Komisi III DPR sambangi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Komisi III DPR RI ini didampingi Bareskrim dan PPATK.

Sekitar pukul 10.30 WIB, beberapa anggota Komisi III DPR RI, seperti Edi Satri, Prof Martin Hutabarat, Edi Ramli Sitanggal, Bahrudin Nasori, Kurdi Mukri, Catur Sapto Edi dan Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin tiba di Kantor Pusat Pajak diiringi kawalan dari Kepoilisian.

Menurut Catur, kedatangan Komisi III ini guna meminta penjelasan terkait kasus-kasus rekening gendut pegawai pajak yang kembali terulang setelah kasus Gayus yang besar di media massa tahun lalu.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo tak senang dengan tindakan Panja Mafia Pajak Komisi III DPR yang melakukan sidak ke Kantor Pusat Ditjen Pajak pagi hari ini.

sumber : http://finance.detik.com/read/2012/03/13/180205/1866301/4/agus-marto-protes-kantor-pajak-digeruduk-dpr?f990101mainnews

Agus Marto: 9 Pegawai Pajak dan Bea Cukai Dilaporkan ke KPK!

jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan telah melaporkan 9 orang pegawainya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mempunyai transaksi mencurigakan.

Dikatakan Agus Marto, 9 orang tersebut masuk dalam 32 pegawai yang mempunyai transaksi mencurigakan hasil laporan pusat pelaporan dan analisa transaksi keuangan (PPATK).

"Yang dilaporkan ke KPK paling tidak berjumlah sembilan orang. Itu terdiri dari 8 pejabat eselon I dan itu berada di bawah Kementerian Keuangan. Ada dari Ditjen Pajak, ada dari Ditjen Bea dan Cukai," jelas Agus Marto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2012).

Mantan Dirut Bank Mandiri ini menyatakan terus menindaklanjuti laporan transaksi mencurigakan dari PPATK. Karena itu dia meminta temuan oknum seperti yang ramai di Ditjen Pajak saat ini tidak digeneralisir menjelekkan lembaga pajak.

"Karena Ditjen Pajak punya wewenang untuk menghimpun pajak masyarakat, sehingga nggak boleh membuat suasana yang bisa membuat iklim kerja di Ditjen Pajak menjadi turun, itu yang saya berkeberatan jika dicampurkan antara Ditjen Pajak dengan oknum yang bermasalah," kata Agus.

Agus Marto meminta oknum pajak seperti Dhana Widyatmika diproses secara hukum dan diberikan hukuman tegas jika memang terbukti melakukan pelanggaran. Namun tak hanya pegawai pajak, wajib pajak pun juga harus ditindak apabila melakukan kesalahan.

"Kami minginginkan para WP (wajib pajak) yang tidak beretika yang mempengaruhi para pegawai-pegawai pajak yang muda ini untuk ditindak. Supaya ada efek pembelajaran, sebetulnya kalau diliat, pelanggaran-pelanggaran. Tetapi pasti pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para WP, pasti jauh lebih besar dibandingkan oknum yang menerima penyuapan," tukasnya.

sumber : http://finance.detik.com/read/2012/03/13/182550/1866328/4/agus-marto-9-pegawai-pajak-dan-bea-cukai-dilaporkan-ke-kpk?f9911023

PENGERTIAN-PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh

Pengadilan HAM meliputi :

Kejahatan genosida;
Kejahatan terhadap kemanusiaan

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :

Membunuh anggota kelompok;
mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :

pembunuhan;
pemusnahan;
perbudakan;
pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
penyiksaan;
perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
penghilangan orang secara paksa; atau
kejahatan apartheid.

(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)

Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)


sumber : http://gurupkn.wordpress.com/2008/02/22/pengertian-pengertian-hak-asasi-manusia/