Selasa, 01 Mei 2012
asas-asas untuk menentukan kewarganegaraan, dari segi kelahiran maupun perkawinan
Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan adalah pedoman dasar bagi suatu negara untuk menentukan siapakah yang menjadi warga negaranya. Setiap negara mempunyai kebebasan untuk menentukan asas kewarganegaraan mana yang hendak dipergunakannya. Dari segi kelahiran, ada dua asas kewarganegaraan yang sering dijumpai,yaitu ius soli dan ius sanguinis. Sedangkan dari segi perkawinan, ada dua asas pula yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
Untuk lebih jelasnya satu persatu asas-asas tersebut akan diuraikan sebagai berikut:
1. Dari Segi Kelahiran
Terdapat dua macam asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, yaitu ius soli dan ius sanguinis. Kedua istilah ini berasal dari bahasa latin. Ius berarti hukum, dalil atau pedoman sedangkan soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah, atau daerah. Sehingga ius soli berarti pedoman yang berdasarkan tempat atau daerah. Kaitannya dengan asas kewarganegaraan, ius soli berarti kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya. Orang yang lahir di negara akan memperoleh kewarganegaraan dari negara tersebut. Asas yang ke dua adalah ius sanguinis berarti pedoman yang didasarkan kepada darah atau keturunannya atau orang tuanya . Orang yang lahir dari orang tua warga negara akan memperoleh kewarganegaraan dari negara itu.
Terdapat negara yang menganut asas ius soli, dan ada pula yang menganut asas ius sanguinis. Dewasa ini umumnya kedua asas ini dianut secara simultan. Perbedaannya, ada negara yang lebih menitikberatkan pada penggunaan ius sanguinis, dengan ius soli sebagai kekecualian. Sebaliknya terdapat pula penggunaan asas ius soli , dengan ius sanguinis sebagai kekecualian.
Penggunaan kedua asas secara simultan ini dimaksudkan untuk menceagah status apatride atau tidak berkewarganegaran (stateless). Artinya apabila terdapat seseorang yang tidak memperoleh kewarganegaraan dengan penggunaan asas yang lebih dititikberatkan oleh negara yang bersangkutan, masih dapat memperoleh kewarganegara dari negara tersebut berdasarkan asas yang lain.
Kondisi sebaliknya jika sebuah atau beberapa negara menganut asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran yang berbeda-beda, dapat menimbulkan masalah bipatride atau dwi kewargenageraan (berkewarganegaraan ganda), bahkan multipatride (berkewarganegaraan banyak atau lebih dari dua). Sebagai contoh, Negara menganut asas ius sanguinis, sedangkan negara menganut asas ius soli. Maka setiap orang yang lahir di negara dari orang tua yang berkewaganegaran, akan mempunyai status baik sebagai warna negara maupun negara karena ia keturunan warga negara ia pun memperoleh status warga negara karena ia lahir di negara.
Jika seseorang lahir di negara dari orangtua warga negara, ia akan berstatus apatride. Ia ditolak oleh negara orang tuanya (negara), sebab ia tidak lahir di sana.Ia pun ditolak oleh negara tempat ia lahir (negara), karena negara tersebut menganut asas ius sanguins. Artinya menurut ketentuan negara, ia seharusnya memperoleh kewarganegaraan dari negara orang tuanya.
Pada mulanya hanya ada satu asas yaitu ius soli, karena hanya beranggapan bahwa karena lahir suatu wilayah negara, logislah apabila seseorang merupakan warga negara dari negara tersebut. Akan tetapi dengan semakin tingginya tingkat mobilitas manusia, diperlukan asas lain yang tidak terbatas pada tempat kelahiran semata. Orang tua tentu masih mempunyai ikatan dengan negaranya sendiri. Masalah akan timbul ketika kewarganegaraan anaknya berlainan dengan kewarganegaraan orang tuanya sendiri. Anak memperoleh kewarganegaraan dari tempat ia dilahirkan , sedangkan orang tuanya tetap berkewarganegaraan dari negara asal. Atas dasar itulah muncul asas yang baru, yaitu ius sangunis tersbut. Dengan asas ini kewarganegaraan si anak akan mengikuti kewarganegaraan orangtuanya.
Sebagian besar negara imigratif pada prinsipnya lebih menggunakan ius soli sebagai asas kewarganegaraannya. Sebaliknya, negara emigratif (negara yang warga negaranya banyak merantau ke negara lain) cenderung menggunakan asas kewarganegaraan ius sanguinis. Keduanya mempunyai alasan yang sama, yaitu negara yang bersangkutan ingin mempertahankan hubungan dengan warganegaranya. Negara emigratif ingin tetap mempertahankan warga negaranya. Di manapun mereka berada, mereka tetap merupakan bagian dari warga negaranya. Sebaliknya negara imigratif menghendaki agar warga barunya secepatnya meleburkan diri ke dalam negara yang baru itu.
2. Dari Segi Perkawinan
Melalui perkawinan lahirlah dua asas, yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Sebuah perkawinan dapat menyebabkan terjadinya perubahan status kewarganegaraan seseorang. Masalah kewarganegaraan dalam konteks ini akan muncul apabila terjadi suatu perkawinan campuran,yaitu suatu perkawinan yang dilangsungkan oleh para pihak yang berbeda kewarganegaraannya. Munculnya kedua asas ini berawal dari kedudukan pihak wanita di dalam perkawinan campuran itu.
Asas kesatuan hukum bertolak dari hakikat suami isteri ataupun ikatan dalam keluarga. Keluarga merupakan inti masyarakat dan masyarakat akan sejahtera apabila didukung oleh keluarga-keluarga yang sehat dan tidak terpecah. Kehidupan suami isteri yang baik mencerminkan satu kesatuan keluarga yang utuh dan harmonis, dan ini tercipta karena terdapatnya satu kesatuan yang utuh dan bulat dalam keluarga, dan untuk mencapai kesatuan dalam keluarga diperlukan satu kepatuhan terhadap hukum yang sama.
Terdapat nilai-nilai positif dari penyelenggaraan kehidupan keluarga tersbut apabila para anggota keluarga itu tunduk pada hukum yang sama, misalnya dalam masalah keperdataan: pengaturan harta kekayaan, status anak, dan lain-lain. Karena itu akan baik dan bahagia sebuah rumah tangga jika dalam keluarga tersebut memiliki kewarganegaraan yang sama yang secara otomatis tunduk pada satu hukum yang sama.
Permasalahannya, siapakah yang harus mengikuti kewarganegaraan pasangannya? Apakah suami harus mengikuti kewarganegaraan isterinya ataukah sebaliknya? Pada kedua sisi ini dapat saja kedua-duanya terjadi sebagai satu pilihan. Akan tetapi dalam praktik pihak isterilah yang mengikuti kewarganegaraan suaminya.
Sebagai reaksi dari penggunaan asas ini, muncul satu bentuk protes dari kalangan perempuan yang menganggap bahwa dengan asas ini seolah-olah atau kaum perempuan berada pada derajat yang bawah atau bertentangan dengan prinsip emansipasi wanita yang selama ini diperjuangkan kaum perempuan. Dalam prinsip emansipasi wanita, laki-laki sama saja dengan perempuan dan tidak mau untuk dibeda-bedakan. Sebagai reaksi dari rasa ketidakadilan ini muncul asas baru yaitu asas persamaan derajat.
Pada asas persamaan derajat ini ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan berubahnya satus kewarganegaraan masing-masing pihak. Baik pihak suami maupun pihak isteri tetap memiliki kewarganegaraan asalnya, sama ketika mereka melangsungkan perkawinan.
Dari sisi kepentingan nasional masing-masing negara asas persamaan derajat ini mempunyai aspek yang positif. Asas ini jelas dapat menghindari terjadinya penyelendupan hukum. Misalnya, seseorang yang berkewarganegaraan asing yang ingin memperoleh status warga negara tertentu berpuran-pura melakukan perkawinan dengan seorang warga negara dari negara yang dituju. Melalui perkawinan itu, orang tersebut memperoleh kewarganegaraan yang diinginkan. Setelah status kewarganegaraan diperoleh, maka dapat saja bercerai kembali. Untuk hal ini banyak negara mengatur masalah penggunaan asas ini dalam peraturan kewarganegaraannya.
Seperti halnya asas ius soli dan ius ius sanguinis, penggunaan dua asas kesatuan hukum persamaan derajat yang berlainan dapat menimbulkan status bipatride dan apatride, khususnya bagi wanita. Melalui perkawinan seseorang wanita dapat mempunyai kewarganegaraan lebih dari satu. Sebaliknya melalui perkawinan pula seorang wanita dapat kehilangan kewarganegaraannya.
sumber : http://kobi-kobi.tripod.com/news.html
Selasa, 10 April 2012
Pemda Harus Segera Cairkan Dana BOS
jakarta Rencana pencairan dana BOS triwulan II harus dimonitoring oleh semua pihak agar tidak terjadi lagi keterlambatan dana BOS sampai ke rekening sekolah. Untuk itu, anggota Komisi X DPR, Ahmad Zainuddin mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mentransfer dana BOS ke rekening sekolah.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi Pemda untuk menunda pencairan dana BOS mengingat pentingnya dana tersebut untuk memenuhi biaya operasional setiap sekolah seperti ujian dan ulangan, serta pembayaran honorarium bulanan guru.
"Bahwa terjadinya inflasi akibat polemik harga BBM ikut mempengaruhi kesiapan sekolah dalam menghadapi ujian nasional bulan April ini. Mereka kesulitan mencari dana talangan jika dana BOS terlambat dikucurkan. Kami banyak mendapat keluhan dari sekolah yang mengharapkan agar dana BOS dapat segera masuk ke rekening sekolah mereka," ujar Zainuddin, Selasa
Karena itu Ahmad berharap, penyaluran BOS triwulan I yang cukup baik bisa ditingkatkan pada triwulan II ini. "Apalagi di tengah kondisi perekonomian kita yang tidak menentu seperti saat ini, sekolah sangat membutuhkan dukungan pembiayaan dari pemerintah," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, penyaluran BOS triwulan II akan dimulai 9-16 April 2012. Tahun 2012, anggaran dana BOS untuk 33 propinsi mencapai Rp 22,44 triliun dan dana cadangan BOS Rp 1,15 triliun.
sumber : http://news.detik.com/read/2012/04/10/140137/1888821/10/pemda-harus-segera-cairkan-dana-bos
Menurutnya, tidak ada alasan bagi Pemda untuk menunda pencairan dana BOS mengingat pentingnya dana tersebut untuk memenuhi biaya operasional setiap sekolah seperti ujian dan ulangan, serta pembayaran honorarium bulanan guru.
"Bahwa terjadinya inflasi akibat polemik harga BBM ikut mempengaruhi kesiapan sekolah dalam menghadapi ujian nasional bulan April ini. Mereka kesulitan mencari dana talangan jika dana BOS terlambat dikucurkan. Kami banyak mendapat keluhan dari sekolah yang mengharapkan agar dana BOS dapat segera masuk ke rekening sekolah mereka," ujar Zainuddin, Selasa
Karena itu Ahmad berharap, penyaluran BOS triwulan I yang cukup baik bisa ditingkatkan pada triwulan II ini. "Apalagi di tengah kondisi perekonomian kita yang tidak menentu seperti saat ini, sekolah sangat membutuhkan dukungan pembiayaan dari pemerintah," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, penyaluran BOS triwulan II akan dimulai 9-16 April 2012. Tahun 2012, anggaran dana BOS untuk 33 propinsi mencapai Rp 22,44 triliun dan dana cadangan BOS Rp 1,15 triliun.
sumber : http://news.detik.com/read/2012/04/10/140137/1888821/10/pemda-harus-segera-cairkan-dana-bos
beberapa dasar hukum untuk memperoleh kewarganegaraan RI, diantaranya ;
beberapa dasar hukum untuk memperoleh kewarganegaraan RI, diantaranya ;
* Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
* Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara memperoleh Kembali Kewarganegaraan republik Indonesia
* Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendaftaran Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 41 dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan republik Indonesia Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan republik Indonesia
* Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.02-HL.05.06 Tahun 2006 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-HL.03.01 Tahun 2006, yang dimaksud dengan adalah :
* Anak adalah anak yang lahir sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan dan belum berusia 18 tahun atau belum kawin;
* Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan karena tidak melaporkan diri ke Perwakilan Republik Indonesia;
* Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia;
* Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pejabat adalah Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Adapun tata cara pendaftaran anak untuk memperoleh kewarganegaraan dan yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia adalah ;
* Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
* Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
* Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
* Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
* Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing; dan Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan.
Sementara Cara Pendaftarannya;
* Pendaftaran untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak dilakukan oleh salah seorang dari orang tua atau walinya dengan mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup.
* Permohonan pendaftaran bagi anak yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia diajukan kepada Menteri melalui Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
* Permohonan pendaftaran bagi anak yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia diajukan kepada Menteri melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
* Dalam hal di negara tempat tinggal anak belum terdapat Perwakilan Republik Indonesia, maka permohonan pendaftaran dilakukan melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia terdekat.
Persyaratan dokumen yang harus dilengkapi:
* Melengkapi formulir permohonan pendaftaran yang telah disediakan yang sekurang-kurangnya memuat:
nama lengkap, alamat tempat tinggal salah seorang dari orang tua atau wali anak nama lengkap, tempat dan tanggal lahir serta kewarganegaraan kedua orang tua;
* Nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan anak serta hubungan hukum kekeluargaan anak dengan orang tua; dan kewarganegaraan anak
Dalam prosesnya, pemohon diminta untuk melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
* Fotokopi kutipan akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
* Surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum kawin;
* Fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor orang tua anak yang masih berlaku yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
* Pas foto anak terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.
Selain melampirkan dokumen-dokumen tersebut di atas:
* Bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah harus melampirkan fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah atau kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian atau keterangan/kutipan akte kematian salah seorang dari orang tua anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
* Bagi anak yang diakui atau yang diangkat harus melampirkan fotokopi kutipan akte pengakuan atau penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
* Bagi anak yang sudah berusia 17 tahun dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia harus melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk warga negara asing yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
* Bagi anak yang belum wajib memiliki kartu tanda penduduk yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia melampirkan fotokopi kartu keluarga orang tua yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
sumber : http://www.indosiar.com/ragam/uu-kewarganegaraan-baru-metode-lama_61018.html
* Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
* Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara memperoleh Kembali Kewarganegaraan republik Indonesia
* Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendaftaran Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 41 dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan republik Indonesia Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan republik Indonesia
* Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.02-HL.05.06 Tahun 2006 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-HL.03.01 Tahun 2006, yang dimaksud dengan adalah :
* Anak adalah anak yang lahir sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan dan belum berusia 18 tahun atau belum kawin;
* Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan karena tidak melaporkan diri ke Perwakilan Republik Indonesia;
* Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia;
* Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pejabat adalah Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Adapun tata cara pendaftaran anak untuk memperoleh kewarganegaraan dan yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia adalah ;
* Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
* Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
* Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
* Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
* Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing; dan Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan.
Sementara Cara Pendaftarannya;
* Pendaftaran untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak dilakukan oleh salah seorang dari orang tua atau walinya dengan mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup.
* Permohonan pendaftaran bagi anak yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia diajukan kepada Menteri melalui Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
* Permohonan pendaftaran bagi anak yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia diajukan kepada Menteri melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
* Dalam hal di negara tempat tinggal anak belum terdapat Perwakilan Republik Indonesia, maka permohonan pendaftaran dilakukan melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia terdekat.
Persyaratan dokumen yang harus dilengkapi:
* Melengkapi formulir permohonan pendaftaran yang telah disediakan yang sekurang-kurangnya memuat:
nama lengkap, alamat tempat tinggal salah seorang dari orang tua atau wali anak nama lengkap, tempat dan tanggal lahir serta kewarganegaraan kedua orang tua;
* Nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan anak serta hubungan hukum kekeluargaan anak dengan orang tua; dan kewarganegaraan anak
Dalam prosesnya, pemohon diminta untuk melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
* Fotokopi kutipan akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
* Surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum kawin;
* Fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor orang tua anak yang masih berlaku yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
* Pas foto anak terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.
Selain melampirkan dokumen-dokumen tersebut di atas:
* Bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah harus melampirkan fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah atau kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian atau keterangan/kutipan akte kematian salah seorang dari orang tua anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
* Bagi anak yang diakui atau yang diangkat harus melampirkan fotokopi kutipan akte pengakuan atau penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
* Bagi anak yang sudah berusia 17 tahun dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia harus melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk warga negara asing yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
* Bagi anak yang belum wajib memiliki kartu tanda penduduk yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia melampirkan fotokopi kartu keluarga orang tua yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
sumber : http://www.indosiar.com/ragam/uu-kewarganegaraan-baru-metode-lama_61018.html
Wawasan nasional, konsep wawasan nasional,otonomi daerah
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah:
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan Wawasan Nusantara
Idiil => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945
sumber :http://bangharsyid.wordpress.com/2009/11/09/konflik-sosial-seminar/
konsep wawasan nusantara
Wawasan Nusantara
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalahwilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melaluiDeklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. LautNusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Brittain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
• Satu kesatuan Wilayah
• Satu kesatuan Bangsa
• Satu kesatuan Budaya
• Satu kesatuan Ekonomi
• Satu kesatuan Hankam
sumber : http://rudybyo.blogspot.com/2011/03/unsur-dasar-konsepsi-wawasan-nusantara.html
Otonomi daerah
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing
fungsi dan tujuan wawasan nusantara
1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan
2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
sumber : http://yogiriadil.blogspot.com/search?updated-min=2012-01-01T00:00:00-08:00&updated-max=2013-01-01T00:00:00-08:00&max-results=7.
http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah:
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan Wawasan Nusantara
Idiil => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945
sumber :http://bangharsyid.wordpress.com/2009/11/09/konflik-sosial-seminar/
konsep wawasan nusantara
Wawasan Nusantara
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalahwilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melaluiDeklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. LautNusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Brittain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
• Satu kesatuan Wilayah
• Satu kesatuan Bangsa
• Satu kesatuan Budaya
• Satu kesatuan Ekonomi
• Satu kesatuan Hankam
sumber : http://rudybyo.blogspot.com/2011/03/unsur-dasar-konsepsi-wawasan-nusantara.html
Otonomi daerah
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing
fungsi dan tujuan wawasan nusantara
1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan
2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
sumber : http://yogiriadil.blogspot.com/search?updated-min=2012-01-01T00:00:00-08:00&updated-max=2013-01-01T00:00:00-08:00&max-results=7.
http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara.
Selasa, 13 Maret 2012
Penyelundup Solar Bisa Untung Rp 2.000/Liter
samarinda - Barang bukti 12 ton solar ilegal yang disita Resimen Mobil Brimob Polda Kalimantan Timur (Kaltim) di Samarinda diduga dijual ke perusahaan pertambangan batubara. Para penyelundup solar bersubsidi ini bisa meraup untung besar dari praktik ilegalnya.
Keterangan sementara diperoleh penyidik dari tersangka, MN (26), yang kini ditahan di sel tahanan sementara Mapolresta Samarinda, BBM jenis solar itu dibeli tersangka dengan harga Rp 5.000 per liter dan menjualnya kembali dengan harga Rp 7.000 perliter atau mendapat margin Rp 2000/liter.
"Keterangan sementara dari tersangka, dibeli dan dijual dengan harga itu," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta, kepada detikFinance, Selasa (13/3/2012).
Diterangkan Wisnu, aktivitas jual beli solar ilegal, itu berlangsung dalam 2 bulan terakhir di wilayah hukum Polresta Samarinda. Saat ditanya lebih jauh tujuan penjualan solar tersebut, Wisnu mengaku belum bisa memastikannya. Termasuk menjawab beredarnya kabar solar ilegal itu dijual ke perusahaan-perusahan pertambangan batubara.
"Belum. Kita belum tahu tujuannya. Masih dalam penyelidikan dan penyidikan," ujar Wisnu.
Penyitaan 12 ton BBM ilegal jenis solar di Samarinda, cukup menyita perhatian kepolisian. Menurut Wisnu, tidak menutup kemungkinan tersangka dan jumlah barang bukti BBM solar yang disita, akan terus bertambah.
"Saat ini, masih dikembangkan. Tergantung bagaimana hasil penyelidikan dan penyidikan, tidak menutup kemungkinan tersangka serta barang bukti akan terus bertambah," terang Wisnu.
Seperti diberitakan, 12 ton solar ilegal diamankan dan disita Resmob Brimob Polda Kaltim di wilayah hukum Polresta Samarinda tepatnya di kawasan Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (12/3/2012).
Belasan ton solar itu disita dari sebuah gudang sewaan milik MN (26), berlokasi di samping bangunan perusahaan perkayuan PT Sumalindo Lestari Jaya. Tersangka MN, melanggar UU No 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
sumber : http://finance.detik.com/read/2012/03/13/204457/1866432/1034/wuih-penyelundup-solar-bisa-untung-rp-2000-liter
Keterangan sementara diperoleh penyidik dari tersangka, MN (26), yang kini ditahan di sel tahanan sementara Mapolresta Samarinda, BBM jenis solar itu dibeli tersangka dengan harga Rp 5.000 per liter dan menjualnya kembali dengan harga Rp 7.000 perliter atau mendapat margin Rp 2000/liter.
"Keterangan sementara dari tersangka, dibeli dan dijual dengan harga itu," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta, kepada detikFinance, Selasa (13/3/2012).
Diterangkan Wisnu, aktivitas jual beli solar ilegal, itu berlangsung dalam 2 bulan terakhir di wilayah hukum Polresta Samarinda. Saat ditanya lebih jauh tujuan penjualan solar tersebut, Wisnu mengaku belum bisa memastikannya. Termasuk menjawab beredarnya kabar solar ilegal itu dijual ke perusahaan-perusahan pertambangan batubara.
"Belum. Kita belum tahu tujuannya. Masih dalam penyelidikan dan penyidikan," ujar Wisnu.
Penyitaan 12 ton BBM ilegal jenis solar di Samarinda, cukup menyita perhatian kepolisian. Menurut Wisnu, tidak menutup kemungkinan tersangka dan jumlah barang bukti BBM solar yang disita, akan terus bertambah.
"Saat ini, masih dikembangkan. Tergantung bagaimana hasil penyelidikan dan penyidikan, tidak menutup kemungkinan tersangka serta barang bukti akan terus bertambah," terang Wisnu.
Seperti diberitakan, 12 ton solar ilegal diamankan dan disita Resmob Brimob Polda Kaltim di wilayah hukum Polresta Samarinda tepatnya di kawasan Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (12/3/2012).
Belasan ton solar itu disita dari sebuah gudang sewaan milik MN (26), berlokasi di samping bangunan perusahaan perkayuan PT Sumalindo Lestari Jaya. Tersangka MN, melanggar UU No 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
sumber : http://finance.detik.com/read/2012/03/13/204457/1866432/1034/wuih-penyelundup-solar-bisa-untung-rp-2000-liter
Jero: BBM Naik, Yang Terkena Dampak Justru Orang Kaya
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacikmengklaim kenaikan harga BBM subsidi jadi Rp 6.000/ liter malah akan berdampak pada masyarakat kelas menengah ke atas.
"BBM naik kelompok menengah ataslah banyak yang kena dampak, karena selama ini hampir 77% subsidi BBM dinikmati oleh yang tidak pantas menikmati subsidi," kata Jero saat rapat dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2012).
Menurut Jero, selama ini hanya 15% yang menikmati subsidi, sementara sisanya beberapa persen memang ada yang dicuri dan diselundupkan.
"Kenapa yang mampu yang kaya paling terkena dampak, pasalnya kenaikan Rp 1.500/liter bagi rakyat yang tidak mampu mendapatkan 5 (lima) kompensasi dari pemerintah, mulai BLSM, raskin, bazar murah dan lain-lain," ujar mantan Menteri Pariwisata ini.
Terkait meningkatnya aksi penimbunan BBM yang akhir-akhir terjadi saat ini menjelang kenaikan harga BBM.
"Penimbunan BBM jelas dilarang, tidak boleh, ada yang melakukan penimbunan, kepolisian sudah siap menangkap, dari laporan bapak Kapolri saja saat ini sudah ada 17 penimbun BBM yang ditangkap.
sumber : http://finance.detik.com/read/2012/03/13/122058/1865723/1034/jero-bbm-naik-yang-terkena-dampak-justru-orang-kaya?f990101mainnews
"BBM naik kelompok menengah ataslah banyak yang kena dampak, karena selama ini hampir 77% subsidi BBM dinikmati oleh yang tidak pantas menikmati subsidi," kata Jero saat rapat dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2012).
Menurut Jero, selama ini hanya 15% yang menikmati subsidi, sementara sisanya beberapa persen memang ada yang dicuri dan diselundupkan.
"Kenapa yang mampu yang kaya paling terkena dampak, pasalnya kenaikan Rp 1.500/liter bagi rakyat yang tidak mampu mendapatkan 5 (lima) kompensasi dari pemerintah, mulai BLSM, raskin, bazar murah dan lain-lain," ujar mantan Menteri Pariwisata ini.
Terkait meningkatnya aksi penimbunan BBM yang akhir-akhir terjadi saat ini menjelang kenaikan harga BBM.
"Penimbunan BBM jelas dilarang, tidak boleh, ada yang melakukan penimbunan, kepolisian sudah siap menangkap, dari laporan bapak Kapolri saja saat ini sudah ada 17 penimbun BBM yang ditangkap.
sumber : http://finance.detik.com/read/2012/03/13/122058/1865723/1034/jero-bbm-naik-yang-terkena-dampak-justru-orang-kaya?f990101mainnews
Pemerintah Temukan Potensi Lahan Pertanian Rawa 33 Juta Hektar
Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan potensi lahan rawa untuk dijadikan lahan pertanian pangan. Jumlahnya tak tanggung-tanggung mencapai jutaan hektar yang tersebesar di berbagai pulau.
Kepala Badan Litbang Kementan Haryono menuturkan bahwa Indonesia itu memiliki 33 juta hektar lahan rawa yang sangat potensial yang tersebar di wilayah Sumatera, Papua, Kalimantan, dan Sulawesi.
"Kita melihat ada 33 juta hektare lahan rawa, 10 juta di Sumatera, 10 juta di Kalimantan, 10 juta di Papua, dan 3 Juta tersebar di wilayah Sulawesi'" ungkap Haryono dalam perbincangannya dengan detikFinance (13/3/2012).
Haryono menambahkan, dari 33 juta hektar total lahan rawa yang potensial itu sudah ada 9 juta hektar yang lahannya sudah dibuka untuk lahan pertanian, dan 4 juta dari itu khususnya untuk pangan.
Program MP3EI koridor 4 yang memiliki tugas pangan untuk wilayah Sulawesi ditambah koridor 5 dan 6 untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, NTB, NTT, dan Papua. MP3EI menaruh harapan yang sangat besar pada wilayah-wilayah itu seperti yang diungkapkan Haryono.
Haryono menyangkal pernyataan bahwa IP (Indeks Pertanaman) di luar Jawa itu tidak baik, menurutnya, IP di wilayah seperti Sulawesi, Kalimantan, Papua dan daerah luar Jawa lainnya sudah mulai naik drastis. Hal ini dikarenakan karena teknologi yang sangat mendukung.
"Di luar Jawa IP nya rendah tapi sekarang IP-nya sudah mulai naik karena teknologi kita, karena tata air mikro sudah bagus, pemahaman mengenai pupuk sudah bagus, dia akan meningkat, akan meningkat drastis, di Jawa agak berat karena di Jawa IP naik karena irigasi, kalau di luar Jawa karena semangat dan usaha," tukas Haryono.
Haryono pun berharap agar di daerah Jawa sudah bisa diberlakukan Perda mengenai alih fungsi lahan ini. Seperti halnya di Sragen yang sudah
memberlakukan perda tentang pengalihan fungsi lahan, karena menurutnya sangat penting dalan hal menjaga kelestarian sawah kelas satu di Jawa.
sumber : http://finance.detik.com/read/2012/03/13/175436/1866299/4/pemerintah-temukan-potensi-lahan-pertanian-rawa-33-juta-hektar
Kepala Badan Litbang Kementan Haryono menuturkan bahwa Indonesia itu memiliki 33 juta hektar lahan rawa yang sangat potensial yang tersebar di wilayah Sumatera, Papua, Kalimantan, dan Sulawesi.
"Kita melihat ada 33 juta hektare lahan rawa, 10 juta di Sumatera, 10 juta di Kalimantan, 10 juta di Papua, dan 3 Juta tersebar di wilayah Sulawesi'" ungkap Haryono dalam perbincangannya dengan detikFinance (13/3/2012).
Haryono menambahkan, dari 33 juta hektar total lahan rawa yang potensial itu sudah ada 9 juta hektar yang lahannya sudah dibuka untuk lahan pertanian, dan 4 juta dari itu khususnya untuk pangan.
Program MP3EI koridor 4 yang memiliki tugas pangan untuk wilayah Sulawesi ditambah koridor 5 dan 6 untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, NTB, NTT, dan Papua. MP3EI menaruh harapan yang sangat besar pada wilayah-wilayah itu seperti yang diungkapkan Haryono.
Haryono menyangkal pernyataan bahwa IP (Indeks Pertanaman) di luar Jawa itu tidak baik, menurutnya, IP di wilayah seperti Sulawesi, Kalimantan, Papua dan daerah luar Jawa lainnya sudah mulai naik drastis. Hal ini dikarenakan karena teknologi yang sangat mendukung.
"Di luar Jawa IP nya rendah tapi sekarang IP-nya sudah mulai naik karena teknologi kita, karena tata air mikro sudah bagus, pemahaman mengenai pupuk sudah bagus, dia akan meningkat, akan meningkat drastis, di Jawa agak berat karena di Jawa IP naik karena irigasi, kalau di luar Jawa karena semangat dan usaha," tukas Haryono.
Haryono pun berharap agar di daerah Jawa sudah bisa diberlakukan Perda mengenai alih fungsi lahan ini. Seperti halnya di Sragen yang sudah
memberlakukan perda tentang pengalihan fungsi lahan, karena menurutnya sangat penting dalan hal menjaga kelestarian sawah kelas satu di Jawa.
sumber : http://finance.detik.com/read/2012/03/13/175436/1866299/4/pemerintah-temukan-potensi-lahan-pertanian-rawa-33-juta-hektar
Langganan:
Postingan (Atom)