1. Jasa-jasa bank
merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar
aktivitas bank tersebut dan juga untuk mendapatkan keuntungan yang sering
disebut fee based. Sebutkan minimal 15 keuntungan yang diperoleh dari jasa-jasa
bank tersebut?
1. PENYIMPANAN UANG
2. KIRIMAN UANG (transfer)
3. KLIRING (clearing)
4. INKASO (Collection)
5. SAFE DEPOSIT BOX
6. BANK CARD
7. BANK NOTE
8. TRAVELLERS
CHEQUE
9. LETTER OF
CREDIT (L/C)
10. BANK GARANSI
11. MENERIMA SETORAN-SETORAN
12. MELAKUKAN PEMBAYARAN
13. BUNGA (KONVENSIONAL) DAN BAGI HASIL (SYARIAH)
14. PINJAMAN (KREDIT)
15. INTERNET BANKING
Daftar pustaka : Buku PENGANTAR MENEJEMEN BANK UMUM, SOEDIJONO
REKSOPRAJITNO, PENERBIT: UNIVERSITAS GUNADARMA
2. Jelaskan dengan
lengkap yang dimaksud dengan,
a. Kiriman uang (Transfer) :
Jasa pengiriman uang lewat bank baik
dalam kota, luar kota atau pun ke luar negeri.
b. Kliring, lengkapi dengan
mekanismenya:
jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan
cara saling
c. Inkaso:
Proses kliring antar kota, baik dalam
negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan
akan lebih lama.
d. Safe Deposit Box:
Jasa bank yang diberikan kepada pada
nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda
berharganya.
e. Bank note:
Uang kartal asing yang dikeluarkan
dan diterbitkan oleh bank di luar negeri.
f. Bank Card:
Kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan
kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai
tempat.
g. Travellers Cheque:
Cek wisata atau cek perjalanan yang
biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian.
h. Letter of Credit, lengkapi
dengan mekanismenya:
Pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir
menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan
berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
Penjelasan mekanisme:
1. Penjual dan
pembeli membuat sales contract. Salah satu syarat yang disepakati adalah
pembayaran dilaksanakan dengan L/C atau SKBDN.
2. Atas dasar
syarat pembayaran yang telah disepakati di dalam kontrak, maka pihak pembeli
mengajukan permohonan penerbitan L/C atau SKBDN kepada Bank.
3. Issuing
bank selanjutnya menerbitkan L/C atau SKBDN atas dasar permintaan pembeli
sebagai Applicant untuk keuntungan penjual sebagai Beneficiary yang disampaikan
melalui bank penerus (advising bank) di tempat penjual.
4. Advising
bank menyampaikan asli L/C atau SKBDN kepada penjual (beneficiary) setelah
dilakukan verifikasi atau autentikasi terhadap L/C atau SKBDN itu.
5. Setelah
menerima L/C atau SKBDN dari advising bank, beneficiary melakukan
pengiriman barang sesuai dengan syarat penyerahan barang (terms of delivery)
yang disepakati di dalam sales contract, serta menyiapkan dokumen yang
diminta oleh L/C atau SKBDN.
6. Beneficiary
menyerahkan satu set dokumen yang disyaratkan L/C atau SKBDN kepada bank yang
ditunjuk atau diberi kuasa (nominated bank) oleh issuing bank yang
disebutkan dalam L/C atau SKBDN.
7. Berdasarkan
penyerahan dokumen dari beneficiary, nominated bank selanjutnya
melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan syarat dan kondisi L/C atau
SKBDN dan ketentuan yang berlaku. Jika dokumen telah memenuhi syarat complying
presentation, maka nominated bank dapat memutuskan bertindak
sebagai negotiating bank dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu
sepanjang L/C atau SKBDN mensyaratkan “by negotiation”.
8. Nominated
bank meneruskan dokumen kepada issuing bank, terlepas
apakah nominated banktelah membayar terlebih dahulu atau belum. Penerusan
dokumen ke bank penerbit ini dalam rangka melakukan penagihan akseptasi,
pembayaran, atau pembayaran kembali (reimbursement) dalam hal dokumen telah
dinegosiasi.
9. Setelah
menerima penerusan dokumen dari nominated bank, issuing
bank melakukan pemeriksaan dokumen tersebut apakah memenuhi
syarat complying presentation atau tidak. Jika dokumen
dinyatakan clean, maka issuing bank wajib melakukan akseptasi,
pembayaran, ataureimbursement kepada nominated/ negotiating bank.
Namun jika terjadi penyimpangan pada dokumen terhadap syarat dan kondisi L/C
atau SKBDN (discrepancy), maka issuing bank tidak wajib melakukan
akseptasi, pembayaran, atau reimbursement. Yang dilakukan issuing
bank adalah menghubungi Applicant sehubungan dengan kondisi dokumen
yang discrepant tersebut, dan meminta penegasan Applicant apakah
menerima adanya discrepancy tersebut atau menolak kondisi
penyimpangan dokumen.
10. Issuing bank menyerahkan dokumen original kepada
Applicant setelah ia menyelesaikan kewajiban dana pembayarannya. Selanjutnya,
Applicant melakukan pengeluaran barang dari maskapai pelayaran dengan memenuhi
kewajiban kepabeanan (import clearance).
i. Bank Garansi, lengkapi dengan mekanismenya:
Jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak
penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
Daftar pustaka: Buku Bank dan Lembaga Keuangan; Peni Sawitri & Eko
Hartanto; Gunadaarma University
3. Jelaskan dengan
lengkap dan jelas mengenai
a.
Simpanan Giro:
Rekening yang uangnya bisa diambil setiap hari, di mana rekening ini dilengkapi fasilitas pembayaran dengan cek dan giro bilyet. Bila Anda bertransaksi dengan pihak lain, maka Anda bisa membayarnya dengan menggunakan cek atau giro bilyet. Cek adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri cek ini bisa langsung menguangkannya di bank. Sedangkan giro bilyet adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan lebih dulu ke rekeningnya. Barulah setelah itu uang akan cair di dalam rekeningnya. Rekening giro biasanya tidak memberikan bunga. Kalaupun ada bank yang memberikan bunga, maka bunga itu biasanya kecil dan sering disebut dengan istilah "jasa giro". Pada saat ini, biasanya bank memberikan jasa giro maksimal sebesar 1 - 2 persen dari jumlah saldo (biasanya) terendah yang menjadi ketentuan minimal dalam sebulan. Minimal setoran untuk rekening giro berbeda-beda pada tiap bank. Tapi pada saat ini, jumlah setoran terkecil adalah Rp 250.000 (untuk rekening giro perorangan) dan Rp 500.000 (untuk rekening giro perusahaan). Sebagai timbal balik atas pelayanan dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua bank mengenakan biaya administrasi kepada nasabahnya yang langsung dipotong dari rekening gironya tiap bulan. Dengan memiliki rekening giro, setiap bulan Anda akan mendapatkan rekening koran (semacam laporan rutin) yang dikirimkan ke alamat Anda tiap bulan. Di dalam laporan tersebut tertulis kapan dan untuk apa saja serta berapa jumlah uang yang keluar masuk dalam rekening Anda.
b. Simpanan Tabungan:
Berbeda dengan giro, simpanan tabungan
memiliki ciri khas sendiri. Jika simpanan giro dilakukan oleh para pengusaha
atau para pedagang saat melakukan transaksi maka simpanan tabungan dilakukan
untuk umum dan lebi banyak digunakan untuk perorangan baik pegawai, atau
pun ibu rumah tangga. Kemudian bank dalam menetapkan suku bunga juga berbeda
dalam arti rata-rata suku bunga simpanan tabungan lebih tinggi daripada
simpanan giro yang diberikan kepada nasabah.
Pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyret giro dan alat analisis lainya yang dipersamakan itu.
Ada bebertapa
alat penarikan tabungan, hal ini tergantung pada persyaratan bank
masing-masing, mau menggunakan sarana yang mereka inginkan. Alat ini dapat
digunakan sendiri-sendiri atau secara bersamaan. Alat-alat yang dimaksud adalah
:
1. Buku tabungan.
2. Slip penarikan.
3. Kartu yang terbuat dari plastik.
4. Kombinasi.
c. Simpanan
Deposito:
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Jenis Simpanan Deposito:
1.
Deposito Berjangka
simpanan dana pihak ketiga kepada bank yang
penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut
perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.
2.
Sertifikat Deposito
simpanan berjangka atas pembawa yang dengan izin Bank
Indonesia dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat
diperjual-belikan atau dipindah tangankan. Dalam hal bunga sertifikat deposito,
bank dapat menentukan sendiri tingkat bunga atau diskonto sertifikat deposito
yang diterbitkannya.
3.
Deposito on Call
simpanan tetap berada di bank, selama deposan tidak
membutuhkannya. Deposito ini agak berbeda dengan deposito berjangka.
Apabila deposan akan menarik simpanan depositonya, terlebih dahulu
memberitahukan kepada bank. Pemberitahuan penarikan deposito sesuai dengan
perjanjian antara deposan dengan bank.
Daftar pustaka: Buku Bank dan Lembaga Keuangan; Peni
Sawitri & Eko Hartanto; Gunadaarma University
4.
Tn. A bermaksud menyimpan uang dalam deposito on call
sejumlah 60 juta rupiah, tanggal 4 agustus 2010 bunga 2% pm. Deposito on call
dicairkan tanggal 22 agustus 2010. Berapa bunga yang diperoleh Tn. A ?
Jawab:
((2% x
60.000)/31) x 18 = Rp. 720.000,-
Jadi bunga yang diperoleh Tn. A sebesar Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua
puluh ribu rupiah)
Daftar Pustaka:
Belajar bareng sama teman dikampus
5.Total nominal(SD) 10 X 2.000.000
= 20.000.000
Bunga = 12% X 20.000.000 x
6bulan
12 bulan
= Rp 1.200.000
Pajak = 15% x 1.200.000
= Rp.180.000
Bunga dimuka = 1.200.000 –
180.000 = 1.020.000
Jumlah yg harus dibayar =
20.000.000 – 1.020.000 = Rp. 18.980.000
6. Tax/pajak = [700 ribu x 16% x(100% - 15 %)x26 hari] : 365 hari =
112000×0,05×26 = 145600 : 365 hari Pajak yg di dapat Rp. 3.989 Saldo akhir =
700 rbu x 3% x 26 365 = 1,495,890411(Sumber : Catatan pratikum Terapan Komputer
Perbankan.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar