jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan telah melaporkan 9 orang pegawainya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mempunyai transaksi mencurigakan.
Dikatakan Agus Marto, 9 orang tersebut masuk dalam 32 pegawai yang mempunyai transaksi mencurigakan hasil laporan pusat pelaporan dan analisa transaksi keuangan (PPATK).
"Yang dilaporkan ke KPK paling tidak berjumlah sembilan orang. Itu terdiri dari 8 pejabat eselon I dan itu berada di bawah Kementerian Keuangan. Ada dari Ditjen Pajak, ada dari Ditjen Bea dan Cukai," jelas Agus Marto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2012).
Mantan Dirut Bank Mandiri ini menyatakan terus menindaklanjuti laporan transaksi mencurigakan dari PPATK. Karena itu dia meminta temuan oknum seperti yang ramai di Ditjen Pajak saat ini tidak digeneralisir menjelekkan lembaga pajak.
"Karena Ditjen Pajak punya wewenang untuk menghimpun pajak masyarakat, sehingga nggak boleh membuat suasana yang bisa membuat iklim kerja di Ditjen Pajak menjadi turun, itu yang saya berkeberatan jika dicampurkan antara Ditjen Pajak dengan oknum yang bermasalah," kata Agus.
Agus Marto meminta oknum pajak seperti Dhana Widyatmika diproses secara hukum dan diberikan hukuman tegas jika memang terbukti melakukan pelanggaran. Namun tak hanya pegawai pajak, wajib pajak pun juga harus ditindak apabila melakukan kesalahan.
"Kami minginginkan para WP (wajib pajak) yang tidak beretika yang mempengaruhi para pegawai-pegawai pajak yang muda ini untuk ditindak. Supaya ada efek pembelajaran, sebetulnya kalau diliat, pelanggaran-pelanggaran. Tetapi pasti pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para WP, pasti jauh lebih besar dibandingkan oknum yang menerima penyuapan," tukasnya.
sumber : http://finance.detik.com/read/2012/03/13/182550/1866328/4/agus-marto-9-pegawai-pajak-dan-bea-cukai-dilaporkan-ke-kpk?f9911023
Tidak ada komentar:
Posting Komentar